ArtikelKonsultasi

Bolehkah Menyulam Ayat Al-Qur’an saat Haid?

TANYA:

Assalamu’alaikum. Ustadz,

Di waktu libur, teman saya diminta tolong kawannya bantuin nyulam kaligrafi ayat Al-Qur’an, tapi teman saya menolak dengan alasan sedang berhalangan (datang haid).

Mengenai hal itu, bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Dalam kondisi berhalangan, bolehkah menyulam/menjahit ayat Al-Qur’an?

Terima kasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ada ikhtilaf atau perbedaan terkait hal ini. Sama seperti hukum menulis Al-Quran.

  1. Apabila menulisnya bersama dengan menyentuh atau mengangkat mushaf tersebut, hukumnya haram. Imam Nawawi menyebutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum menulis mushaf Al-Qur’an bagi orang yang sedang mempunyai hadats.

(الرَّابِعَةُ) إذَا كَتَبَ الْمُحْدِثُ أو الجنب مصحفا نظر ان حَمَلَهُ أَوْ مَسَّهُ فِي حَالِ كِتَابَتِهِ حَرُمَ وَإِلَّا فَالصَّحِيحُ جَوَازُهُ لِأَنَّهُ غَيْرُ حَامِلٍ وَلَا مَاسٍّ وَفِيهِ وَجْهٌ مَشْهُورٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ وَوَجْهٌ ثَالِثٌ حَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ دُونَ الْمُحْدِثِ

Artinya: “(Keempat), jika ada orang mempunyai hadats atau junub menulis mushaf, hukumnya diteliti terlebih dahulu.

  1. Apabila tangan penulis tidak sampai menyentuh media tulis (kertas/papan, dan lainnya), maka hukumnya:
  2. Menurut pendapat shahih (benar), boleh.
  3. Menurut pendapat yang masyhur hukumnya haram.
  4. Menurut sebagian pendapat lain sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mawardi, hukumnya haram bagi orang yang junub, tapi bagi orang yang hadats diperbolehkan” (Imam Nawawi, al-Majmu’, Darul Fikr: tt, juz 2, hal. 70).

Sebagian ulama lain memilih jalan tengah. Yaitu, selama tujuan pembuatnya adalah untuk bahan pembelajaran (dirâsah), hukumnya sama dengan mushaf Al-Qur’an, meskipun dalam penulisannya hanya sepenggal ayat saja. Namun apabila hanya untuk hiasan, jimat, dan sejenisnya, tidak disebut mushaf.

Sehingga kaitan menyulam atau menjahit ayat-ayat Al-Quran untuk hiasan dipandang bukan mushaf, namun untuk ikhtiat (kehati-hatian) karena yang dijahit atau disulam adalah ayat-ayat Al-Quran, sebaiknya dalam kedaan suci.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.[DDHK News]

Baca juga:

×