DDHK.ORG – Begini Cara Mengqodlo Sholat Orang yang Telah Meninggal Dunia
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Adakah dalil atau hukumnya, ahli waris atau saudara bisa membayarkan qodho sholat-sholat orang yang sudah meninggal?
Jika almarhum/almarhumah pernah lupa atau meninggalkan sholat semasa hidupnya, bagaimanakah cara membayarnya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Sholat hukumnya adalah fardlu ‘ain (wajib atas setiap muslim) dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, meski dalam keadaan apapun. Jika sakit misalnya dan tidak bisa wudlu, dibolehkan tayammum. Jika tidak mampu berdiri, boleh baginya duduk, atau berbaring, dengan isyarat, atau dengan hatinya sekalipun. Jika seseorang sakit hingga koma, tidak sadarkan diri, atau hilang akalnya, maka ia tidak wajib untuk sholat.
Lalu, apakah kita boleh mengqodlo sholat orang yang sudah meninggal dunia, khususnya almarhum/ah adalah masih orang tua, anak, atau saudara kita?
Tidak semua ibadah yang terlewatkan oleh orang yang sudah meninggal dunia itu boleh dilakukan oleh ahli warisnya dengan cara mengqodlo. Diantara yang boleh diqodlo oleh ahli warisnya adalah seperti puasa, umrah, dan haji. Diantaranya adalah hadits Ummul mukminin Aisyah radliyallahu ‘anha, Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه)
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih mempunyai hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) lah yang berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari Muslim)
Adapun untuk sholat, tidak ada qodlo atas ahli waris bagi orang yang sudah meninggal dunia. Namun diantara ulama Hanafiyah berpendapat tentang bolehnya bersedekah atas sholat yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia dengan dalil hadits riwayat dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma:
لَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ (رواه النسائي)
“Seseorang tidak boleh berpuasa untuk orang lain dan juga tidak sholat untuk orang lain, melainkan (dengan cara) memberi makanan (atas nama orang tersebut).” (H.R. Nasa’i). Hadits ini dinilai lemah karena mauquf (sanadnya berhenti pada seorang sahabat yaitu Abdullah ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)
Imam Sarkhasi rahimahullah Ta’ala dalam kitab Al-Mabshut berkata: “Jika orang meninggal dunia dan mempunyai hutang sholat, maka dibayarkan baginya untuk tiap sholat sebesar setengah sha’ gandum.”
Muhammad bin Muqatil rahimahullah Ta’ala berkata: “Dibayar dengan makanan untuk tiap sholat sebesar setengah sha’ sebagai qiyas dari puasa.”
Dalil mereka dengan cara memberi makanan adalah dengan cara mengqiyaskan puasa yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia.
1 sha’ adalah ukuran zakat fitrah pada umumnya. Jika setengahnya, maka setengah dari ukurannya.
Diantara ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa sedekah yang diberikan cukup 1 mud saja. Ukuran 1 mud adalah seperempat dari ukuran zakat fitrah.
Meskipun ada pendapat yang membolehkan membayar sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia sebagai ganti sholat yang ditinggalkannya semasa hidupnya, akan tetapi pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah tidak adanya sedekah sebagai ganti sholatnya. Karena hal demikian bisa menjadikan seseorang malas sholat dan hanya berharap sedekah atas nama dirinya setelah meninggal dunia.
Kalaupun boleh, maka itu sebuah ijtihad ulama. Itupun tidak serta merta diberikan kepada orang yang semasa hidupnya malas-malasan sholat hingga ajal menjemputnya.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]