DDHK.ORG – Hukum menyedekahkan uang dari bunga tabungan deposito
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pak Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah bunga tabungan deposito disedekahkan ke yayasan pendidikan, yayasan sosial, atau ke pesantren, daripada tidak diambil?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Bunga tabungan, termasuk deposito, hukumnya adalah haram. Jika sudah terlanjur, maka ambil uang tersebut jika sudah tiba masanya untuk diambil.
Adapun mengambil bunga darinya untuk yayasan atau pesantren, jika untuk pembangunan fisik seperti jalan, kamar mandi, atau wc, sebagian ulama membolehkan. Namun, bukan untuk sarana-sarana yang bersangkutan dengan ibadah secara langsung seperti masjid, wakaf Al-Qur’an, dan sejenisnya.
Lebih selamat lagi kita tidak menabung di bank-bank konvensional non syariah.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]