Baca Alquran di HP Tidak Pakai Kerudung dan tak Berwudlu
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Bagaimana hukumnya kalau kita membaca Alquran (pakai HP) dalam keadaan tidak pake kerudung dan tidak punya wudhu? Apakah boleh?
Misalnya, sedang beraktivitas tapi ada waktu senggang, saya sempatkan ngaji sebentar. Apakah itu boleh, Ustadz?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Membaca Al-Qur’an tanpa memakai kerudung bagi wanita selama ia berada di tempat yang aman dari pandangan orang lain yang bukan mahramnya seperti di rumahnya, itu boleh. Akan tetapi membaca Al-Qur’an dengan menutup aurat secara sempurna itu jauh lebih baik.
Lalu bagaimana hukumnya membaca Al-Qur’an dengan memakai aplikasi di handphone? Bahkan jika tanpa berwudlu sekalipun?
Pertama: Hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di handphone itu boleh. Meskipun ada sebagian ulama yang berkeberatan karena dikhawatirkan di dalam handphone tersebut bercampur hal-hal yang tidak sepantasnya, seperti ada foto-foto, gambar-gambar, serta video-video yang tidak dibolehkan menurut Islam. Sehingga hal tersebut bisa tergolong dalam mencampurkan aplikasi Al-Qur’an dengan hal-hal yang kurang atau tidak baik.
Pastikan, isi HP kita bersih dari segala hal yang kurang pantas demi menjaga kehormatan Al-Qur’an di dalamnya meskipun hanya sebatas aplikasi saja. Akan tetapi hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi handphone tetaplah boleh. Hanya saja membaca Al-Qur’an dengan mushaf itu lebih aman dan baik karena konten mushaf lebih bersih dan murni daripada konten yang ada di handphone kita.
Kedua: Lalu apakah membaca Al-Qur’an melalui aplikasi handphone diharuskan berwudlu dari hadats kecil dahulu ataukah tidak?
Hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang mempunyai hadats kecil itu dibolehkan. Sebagian ulama telah menyatakan hal tersebut merupakan ijma’ (kesepakatan).
Tidaklah wajib berwudlu bagi orang yang ingin membaca Al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah menyentuh Al-Qur’an atau membaca dalam kondisi junub (hadats besar). Mayoritas Ulama melarang keduanya. Di antara hadits yang membolehkan orang yang berhadats kecil membaca Al-Qur’an adalah:
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنٍ عَبَّاسٍ أَنَّهُ بَاتَ لَيْلَةً عِنْدَ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهِيَ خَالَتُهُ – قال : فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ الْوِسَادَةِ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَبْلَهُ بِقَلِيلٍ أَوْ بَعْدَهُ بِقَلِيلٍ اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الْآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي (متفق عليه)
“Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau menginap di rumah Maimunah istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang juga adalah bibinya. Dia berkata, “Maka saya berbaring di kasur, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berbaring serta istrinya (berbaring juga di kasur) yang membentang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidur sampai pertengahan malam, sebelum atau sesudahnya (lewat) sedikit. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bangun dan duduk kemudian mengusap wajahnya dengan tangannya kemudian membaca sepuluh ayat terakhir surat Ali Imran. Kemudian berdiri ke tempat bejana yang tergantung dan berwudu dengan sebaik mungkin darinya kemudian berdiri menunaikan shalat.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam setelah bangun tidur beliau membaca Al-Qur’an tanpa berwudlu. Padahal tidur dalam keadaan terlentang bisa membatalkan wudlu. Berbeda dengan tidur dalam keadaan duduk yang tidak membatalkan wudlu.
Dengan demikian, hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di handphone dalam keadaan hadats kecil tanpa berwudlu adalah boleh meskipun menyentuh langsung handphone tersebut. Yang tidak dibolehkan adalah menyentuh mushaf Al-Qur’an asli dalam keadaan hadats kecil, terlebih hadats besar, menurut jumhur (mayoritas ulama). Meskipun sebagian ulama dari madzhab Dhohiri seperti Ibnu Hazm membolehkannya.
Allah subhãnahu wata’ãla berfirman:
لَّا یَمَسُّهُۥۤ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ {الواقعة: ٧٩}
“Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) selain hamba-hamba yang disucikan”. (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]