Jual Tanah, Dahulukan Zakat Malnya atau Bayar Hutang?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Mana yang harus didulukan, bayar zakat mal dari pembelian tanah atau bayar utang? Utangnya tidak banyak, tapi saya bingung, karena mau bayar utang belum cukup uangnya.
Lalu, kalau misalnya mau bayar zakat mal tapi belum cukup uangnya, apa bisa kita membayar zakat mal dengan dicicil? Misalkan, bayar zakat dari harga penjualan separo tanah dulu?
Mohon pencerahannya, pak Ustadz?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Para ulama sepakat bahwa hukum asal tanah tidak termasuk harta wajib zakat. Sebab, status asli harta berupa tanah adalah sebagai penunjang kehidupan.
Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW, “Tidaklah ada kewajiban zakat bagi orang muslim atas hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari Muslim)
Mereka menamakan harta tersebut dengan harta untuk qunyah. Di saat yang sama, ulama juga sepakat bahwa tanah yang dijualbelikan, sebagai barang bisnis, menjadi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun bila telah mencapai nishab. Sebab, ketika tanah itu diperjualbelikan maka statusnya telah menjadi barang dagangan (‘urudhuttijarah). Dan ulama sepakat bahwa barang dagangan termasuk harta wajib zakat.
Lantas, bagaimana dengan tanah yang niatnya dijadikan barang investasi jangka panjang; yang pemiliknya menjadikan tanah tersebut sebagai harta simpanan yang akan ia jual beberapa tahun ke depan bila membutuhkan uang?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dengan membeli dan akan dijual pada waktu yang akan datang dengan harapan mendapatkan keuntungan termasuk barang dagangan. Dengan begitu, pemilik tanah itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun atas nilai tanah tersebut.
Ulama madzhab Maliki membagi perdagangan dalam dua kategori. Pertama, pedagang al-mudir (setiap waktu menawarkan barang). Untuk kategori ini ia berkewajiban menzakati barang dagangannya setiap tahun. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berbisnis property yang menjual setiap waktu.
Kedua, pedagang al-muhtakir (menyimpan jangka panjang). Pedagang ini tidak menjual barangnya setiap waktu. Akan tetapi, ia berniat menahan hartanya untuk beberapa tahun dan menjualnya setelah ia mendapatkan keuntungan. Untuk kategori kedua ini, ulama Malikiyah berpendapat ia menzakatinya setelah menjual hartanya itu satu tahun ke belakang. Sedangkan sebagian besar ulama tidak membedakan antara keduanya. Artinya, keduanya wajib mengeluarkan zakat setiap tahun.
Menurut hemat kami, pendapat madzhab Maliki itu cukup kuat. Apabila seseorang membeli tanah untuk investasi jangka Panjang, berarti tanah itu bukanlah sebagai barang dagangan. Ia telah berniat untuk tidak menjual tanah itu dalam beberapa waktu. Dengan begitu, dalam waktu tersebut status tanah itu adalah tanah qunyah. Ia tidak berkewajiban menzakatinya. Ia baru berkewajiban menzakatinya setelah menjual tanah itu satu kali untuk satu tahun yang berlalu.
Dari penjelasan di atas, pembelian tanah sebetulnya tidak ada kewajiban zakat, kecuali kalau dana yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut belum dikeluarkan zakatnya. Misal, dari penghasilan maka dikeluarkan zakatnya dulu 2,5 persen.
Selain itu, akan terkena zakat kemudian apabila tanah tersebut diproduktifkan. Misal, disewa atau dijadikan barang dagangan.
Sedangkan untuk hutang, sebaiknya segera dilunasi sesuai akad dengan pemberi hutang.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]