ArtikelFiqihKonsultasi

Ambil Buah Tetangga Tanpa Izin, Bolehkah?

DDHK.ORG – Mengambil buah dari pohon tetangga tanpa izin terlebih dahulu padahal sudah diizinkan sebelumnya, apakah diperbolehkan? Simak jawabannya dalam rubrik konsultasi berikut ini.

Asalamualaikum Wr wb. Pak, mau nanya.

Tetangga ada pohon jambu, tapi separuh pohonnya berbuah di halaman saya. Bolehkah saya ngambil minta buahnya 1 atau 2 biji, karena pesan yang punya dulu, ambil aja buahnya kalau mau.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Salam

Fulanah

 

Jawab

Bismillah…

Seorang muslim harus betul-betul memperhatikan makanan & minuman yang ia konsumsi apakah halal ataukah haram. Karena ia hanya diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan & minuman yang halal lagi baik. Allah Subhanãhu wa Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلࣰا طَیِّبࣰاۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِیۤ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ {سُورَةُ المَائـِدَةِ: ٨٨}

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepada kamu sebagai rezeki yang halal & baik, & bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” {Q.S. Al-Maidah: 88}

Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti akan akibat mengkonsumsi makanan yang haram dengan bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih utama baginya.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, & Thabrani)

Lalu apa hukum memakan buah dari pohon tetangga yang dahan atau rantingnya memanjang & memasuki area halaman, teras, atau kebun rumah kita?

Mari kita simak sabda Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam berikut:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أحمد)

“Tidak halal harta seorang muslim melainkan dengan kerelaan harta.” (H.R. Ahmad)

Juga,

كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه (رواه مسلم)

“Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, & kehormatannya.” (H.R. Muslim)

Oleh karena itu, tidak halal bagi seorang muslim untuk memakan atau menggunakan harta muslim lainnya kecuali dengan izinnya atau karena darurat meskipun sedikit seperti sebatang arok (siwak).

Darurat yang dimaksud adalah sebuah pengecualian akan bolehnya memakan atau menggunakan barang milik orang lain karena ia sedang melakukan perjalanan & sangat membutuhkan makanan & minuman karena bekal yang habis.

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam:

إذا أتى  أحدكم حائطاً فأراد أن يأكل فليناد: يا صاحب الحائط ثلاثاً فإن أجابه وإلا فليأكل، وإذا مر أحدكم بإبل فأراد أن يشرب من ألبانها فليناد يا صاحب الإبل أو يا راعي الإبل فإن أجاب وإلا فليشرب… (رواه أحمد وابن ماجه)

“Apabila salah seorang dari kalian menjumpai kebun & hendak memakan (darinya), maka berserulah: ‘Wahai pemilik kebun!’ sebanyak tiga kali, jika ia menjawabnya. Namun jika tidak, maka makanlah darinya. Dan apabila salah seorang dari kalian melewati seekor unta & ingin meminum susunya, maka berserulah: ‘Wahai pengembala unta!’ jika ia menjawab.amun jika tidak, maka minumlah darinya…” (H.R. Ahmad & Ibnu Majah)

Tentu tidak boleh mengambil lebih lalu dijadikan bekal kecuali atas izin pemiliknya.

Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak boleh memakan buah milik tetangga kecuali dengan izinnya. Jika tetangga sudah memberi izin, maka makanlah sekedarnya saja & tidak boleh mengambil lebih.

Jika dahan atau ranting milik tetangga mengganggu karena menjulur ke area rumah kita, maka bilang kepadanya secara baik-baik agar bisa memotong sebagian darinya. Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار (رواه مالك)

“Tidak boleh ada bahaya & yang membahayakan.” (H.R. Malik)

Semoga bermanfaat…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

 

Baca juga:

×