Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Bagaimana pembayaran fidyah untuk lansia yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa Ramadhan?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
[darsitek number=3 tag=”konsultasi”]
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Jadi, bisa dibayarkan untuk lansia yang tidak dapat berpuasa dihitung setiap harinya. Kalau dalam bentuk uang, kira-kira Rp30 ribu-Rp45 ribu.
Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan puasa. Atau setiap hari, setelah yang bersangkutan tidak puasa.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
…
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]