ArtikelFiqih

Zakat Profesi atau Penghasilan

Pengertian

Zakat profesi adalah zakat harta yang dihasilkan oleh usaha manusia dengan mengandalkan kemampuan intelektual, keahlian dan tenaganya.

Ada tiga macam pekerjaan yang dapat dikategorikan dalam zakat profesi yaitu:

  1. Bidang Kerajinan (العمل الحرفي), seperti penjahit, pengrajin, tukang kayu, dan pandai besi. Pekerjaan semacam ini umumnya mengandalkan keahlian, pengalaman, tenaga, dan menggunakan alat bantu yang sederhana, serta tidak mempunyai penghasilan tetap.
  2. Bidang Kejuruan (العمل المهني), seperti dokter, mekanik, akuntan, pengacara, notaris, dan konsultan. Pekerjaan ini biasanya dalam bentuk pemberian jasa atas dasar keahlian dan kepakaran seseorang dalam satu disiplin ilmu pengetahuan, serta memerlukan izin dari instansi terkait sebelum bekerja, dan juga tidak mempunyai penghasilan tetap.
  3. Bidang Kepegawaian, baik pegawai istansi atau pribadi (العمل الوظيفي), seperti pegawai negeri, tantara, dan pegawai swasta. Pekerjaan semacam ini biasanya disertai ikatan kerja serta nilai gaji tetap perbulan atau pertahun.

Landasan Hukum

Harta hasil dari profesi termasuk ke dalam kategori harta wajib zakat dengan berbagai alasan:

  1. Harta hasil dari profesi termasuk harta yang dihasilkan oleh manusia atas usaha yang baik. Allah SWT memerintahkan setiap Muslim untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya yang baik, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (سورة البقرة 267)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu (QS Albaqarah: 267)

  1. Harta hasil dari profesi termasuk ke dalam kelompok harta yang bisa berkembang (المال النامي)

Takyif Fiqih Zakat Profesi

Karena pembahasan zakat profesi ini masih terbilang baru, para ulama berbeda pendapat tentang takyif (kategorisasi) fiqihnya. Sebagian mereka menqiyaskannya kepada zakat tanaman, sebagian lagi menqiyaskan ke zakat maal, dan mayoritas ulama menqiyaskan ke zakat emas dan perak (الثروات النقدية).

Dalam buku ini, kita akan menghitung zakat profesi berdasarkan pendapat mayoritas ulama fiqih, yaitu menqiyaskannya ke dalam zakat emas dan perak.

Bukan hanya masalah takyif, ulama juga berbeda pendapat tentang waktu pengeluaran zakat profesi ke dalam tiga pendapat:

  1. Pendapat As-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
  2. Pendapat Abu Hanifah, Maliki, dan ulama modern, seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan, dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

Nishob dan Kadar Zakat

Nishob zakat profesi adalah senilai 85 gram emas 24 karat sesuai degan harga pasar emas hari wajib zakat. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebesar 2,5%[1]. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Akuntansi Zakat Profesi

Teknik akuntansi zakat profesi ini adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan haul (awal dan akhir tahun zakat).
  2. Mengumpulkan harta wajib zakat profesi (الأموال الزكوية), yaitu semua pendapatan, gaji, dan tunjangan yang didapatkan dari profesi muzakki.
  3. Menghitug beban kewajiban yang harus ditunaikan oleh muzakki dari harta wajib zakat dalam satu haul (satu tahun zakat), seperti nafkah keluarga dan hutang yang sudah jatuh tempo.
  4. Menentukan harta bersih wajib zakat (وعاء الزكاة) dengan cara mengurangi jumlah semua harta hasil profesi (الأموال الزكوية) dengan beban kewajiban muzakki dalam satu haul zakat.
  5. Nishob zakat profesi adalah senilai 85 gram emas 24 karat (harga pasar hari wajib zakat).
  6. Kadar zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
  7. Untuk mengetahui zakat profesi yang harus dikeluarkan yaitu dengan mengalikan harta wajib zakat setelah dikurangi beban kewajiban dengan kadar zakat profesi.

Contoh Akuntansi Zakat Profesi

Pak Ali bekerja sebagai seorang pengacara. Penghasilan dan pengeluarannya dalam satu tahun hijriah adalah sebagai berikut:

Rincian Keterangan
A. Penghasilan

Hasil dari perkara pidana

Hasil dari perkara perdata

Hasil dari konsultasi hukum

Hasil dari seminar-seminar

 

120.000.000,-

300.000.000,-

50.000.000,-

30.000.000,-

B. Beban yang harus dibayar

Gaji pegawai

Biaya kantor

Cicilan mobil

Iklan

Biaya hidup dan Nafkah keluarga

Pajak

 

100.000.000,-

50.000.000,-

30.000.000,-

30.000.000,-

40.000.000,-

20.000.000,-

Tabel penghitungan zakat pak Ali adalah sebagai berikut:

Rincian Debit (Rp.) Kredit  (Rp.) Keterangan
A. Penghasilan

–          Hasil dari perkara pidana

–          Hasil dari perkara perdata

–          Hasil dari konsultasi hukum

–          Hasil dari seminar-seminar

 

120.000.000,-

 

300.000.000,-

 

50.000.000,-

 

30.000.000,-

   
B. Beban yang harus dibayar

–          Gaji pegawai

–          Biaya kantor

–          Cicilan mobil

–          Iklan

–          Biaya hidup dan Nafkah keluarga

–          Pajak

 

 

 

100.000.000,-

50.000.000,-

30.000.000,-

30.000.000,-

40.000.000,-

20.000.000,-

 
Total 500.000.000,- 70.000.000,-  
C. Harta bersih wajib zakat 230.000.000,-   Poin A dikurang Poin B
D. Nishob Zakat

85 gram x Rp. 550.000,-     = Rp. 46.750.000,-

Maka, harta bersih wajib zakat (poin C) telah mencapai nishab dan bisa dimulai menghitung jumlah zakatnya.

 

Harga emas dipatok Rp. 550.000/gram

E. Kadar Zakat

Rp. 230.000.000,- x 2,5% = Rp. 5.750.000,-

 

 

Jadi, total zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ali adalah Rp. 5.750.000,-  

> Sumber: “Fikih Zakat Kontemporer” oleh Penerima Beasiswa S2 Al-Azhar, Cairo

[1]At-tathbiiq Almu’asyir lizzakati, kaifa tahsibu zakaata maalika?, oleh Dr. Husain Husain Syahatah, Hal.55 [DDHK News]

Baca juga:

×