Seorang Istri Tidak Mau Digauli dan Banyak Menuntut
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Ada seorang lelaki sudah menikah dan punya seorang anak perempuan berumur 9 tahun. Pada beberapa tahun terakhir, istrinya sudah tidak mau digauli lagi. Namun, si istri selalu mnuntut nafkah yang lebih banyak.
Menurut saya, si suami dengan profesinya sebagai tukang juru parkir sudah cukup bertanggung jawab.
Sekarang, sudah sebulan lebih si suami memutuskan tinggal di rumah orang tuanya dan tidak lagi ada komunikasi dengan istrinya.
Pernah dia pulang ke rumah, tapi disatru oleh istrinya. Setelah mengambil beberapa potong pakaian, si suami pun kembali ke rumah orang tuanya.
Bagaimana seharusnya sikap si suami, karena si istri sudah berulang kali melakukan hal hal yang tidak disukai suaminya?
Mohon penjelasannya yang terbaik untuk keduanya. Langkah apa yang harus diambil keduanya dan bagaimana status pernikahan mereka sesuai syariat agama?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulan/Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Bismillah… Diantaara kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberinya nafkah, baik lahir maupun batin. Allah SWT berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡۚ
{سورة النساء: ٣٤}
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas bagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” [Q.S. An-Nisa’: 34]
Namun jika istri tidak patuh kepada suami, maka suami boleh melakukan hal-hal sebagaimana Allah SWT katakan masih di surat dan ayat yang sama:
وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (tidak patuh, berani kepada suami), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. [Q.S. An-Nisa’: 34].
Artinya, jika istri sudah menampakkan ketidaktaatan kepada suami, maka langkah pertama adalah nasihati dia. Jika sudah dinasihati masih saja belum berubah, maka langkah kedua adalah pisah ranjang. Jika pisah ranjang ternyata belum ada perubahan, maka pukullah dengan pukulan yang tidak mencederai dan jauhilah wajah. Semoga dengan itu istri bisa kembali taat. Selalu mohon kepada Allah agar menjaga keharmonisan rumah tangga.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]