Pemerintah Perketat Aturan TKI
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan aturan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Muhaimin, pengetatan itu dilakukan lewat cara pengendalian khusus dengan menguji kompetensi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. ”Sekarang tidak semua calon TKI yang mau bekerja ke luar negeri bisa lulus,” kata Muhaimin di Gedung BNP2TKI, Jumat 6 Januari 2012.
Uji kompetensi itu, kata Muhaimin, meliputi tes keterampilan bahasa serta hukum negara tujuan. Untuk itu, akan ada tim pengawas khusus yang akan mengawasi dan memonitor seleksi tersebut. ”Agar semua yang berangkat ke luar negeri bisa terdeteksi mana yang layak dan tidak,” katanya. Tim itu berasal dari Badan Sertifikasi Nasional.
Muhaimin mengatakan langkah ini dilakukan agar TKI memiliki persiapan yang matang. ”Dengan imbauan, jangan berangkat sebelum siap,” katanya.
Pengetatan aturan itu dilakukan setelah adanya evaluasi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemberangkatan TKI. ”Termasuk sertifikasi kompetensi yang harus dikawal ketat,” kata Muhaimin.
Selama ini pemerintah memang belum memberikan bekal pendidikan yang tepat bagi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, banyak sekali TKI yang sudah akan berangkat ke luar negeri, namun masih belum memiliki pengetahuan yang cukup. Para calon TKI ini tidak mendapat cukup pengetahuan tentang hak dan negara tujuan mereka. (TEMPO.CO).*