ArtikelFiqih

Larangan Menggunakan Jimat

DDHK.ORG — Rasulullah saw melarang umatnya menggunakan jimat. Sebagai landasan atas larangan tersebut adalah:

Uqbah bin Umair berkata, Rasulullah bersabda, “Brangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan meringankan apa yang dialaminya.” [Hadits Riwayat Ahmad dan Hakim. Dia berkata, sanad hadits ini shahih]

Tamimah maksudnya adalah kalung yang biasa digunakan bangsa Arab yang digantungkan di leher anak-anaknya dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat mencegah penyakit ‘ain. Kemudian Islam menghilangkan ajaran tersebut dan melarang penerapannya.

Lebih dari itu, Rasulullah saw juga berdoa kepada orang yang masih melakukan hal ini, bahwa ia tidak akan memperoleh kesempurnaan (manfaat) dengan menggantungkan jimat tersebut.

Ibnu Abbas ra menceritakan, ia pernah menemui istrinya yang saat itu menggantungkan jimat di lehernya. Melihat hal tersebut, Ibnu Abbas langsung menarik benda yang dikalungkan di lehernya hingga putus. Setelah itu ia berkata kepadanya, “Keluarga Abdullah tidak butuh untuk menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak pernah diturunkan oleh-Nya.”

Setelah itu ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sesunguhnyanya ruqyah, jampi-jampi, dan tiwalah merupakan perbuatan syirik.”

Para sahabat bertanya kepadanya, wahai Abdullah, kalau jimat dan ruqyah, kami telah mengetahuinya. Lalu apa yang dimaksud dengan tiwalah? Abdullah menjawab, “Yaitu sesuatu yang biasa dibuat oleh wanita agar dicintai suaminya.” [Hadits Riwayat Hakim dan Ibnu Hibban. Keduanya menyatakan bahwa hadits ini shahih]

Imran bin Husain berkata, Rasulullah saw melihat untaian yang dipasang di lengan seseorang. Untaian itu terbuat dari tembaga.

Lantas Rasulullah saw bersabda, “Celaka kamu! Apa yang kamu lakukan ini?”

Orang itu menjawab, “Untuk menjaga dari kehinaan.”

Rasulullah saw menanggapinya dengan berkata, “Ketahuilah bahwa hal yang demikian itu (memasang jampi) tidak akan berdampak apapun kecuali hanya kehinaan. Buanglah barang itu, karena sesungguhnya jika kamu meninggal dunia dan barang itu masih berada di tubuhmu, kamu tidak akan mendapatkan kebahagiaan untuk selamanya.” [Hadits Riwayat Ahmad]

>>Kata “ruqo” merupakan bentuk plural dari kata “raqiyyah”, yang artinya memohon perlindungan. Maksudnya, memohon perlindungan dengan nama-nama berhala dan setan, bukan dari Al-Qur’an dan sejenisnya.

Kata “At-Tamaim” merupakan bentuk plural dari kata “tamimah” yang maksudnya adalah mantra-mantra yang digantungkan oleh wanita di leher anak-anaknya, dengan maksud bahwa hal itu dapat menjaga anaknya dari penyakit ‘ain.

“At-Taulah” merupakan bagian dari bentuk sihir dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan kepada lelaki atau kepada perempuan.  Ada pula yang mengartikan bahwa “taulah” adalah jahitan atau kertas yang telah dibacakan mantra, yang itu semua bertujuan untuk menarik simpati lawan jenis.<<

Kata al-Wahinah artinya rasa sakit yang sering kali berada di daerah Pundak dan lengan. Dan laki-laki tersebut telah memasang tembaga itu di lengannya karena ia beranggapan bahwa tembaga yang dipasang di lengannya dapat menghilangkan rasa sakit yang dirasakannya. Karena itu, Rasulullah saw melarangnya melakukan hal itu dan beliau menyatakan bahwa hal itu termasuk bagian dari tamimah (jampi).

Abu Daud meriwayatkan dari Isa bin Hamzah. Ia berkata, aku mendatangi Abdullah bin Hakim. Ketika itu, ia terkena penyakit kulit. Aku bertanya kepadanya, mengapa kamu tidak meletakkan tamimah di atasnya? Abdullah bin Hakim menjawab, aku berlindung kepada Allah dari hal yang demikian itu. Sungguh Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang mengalungkan sesuatu, maka ia akan terus terbebani olehnya.” [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]

Baca juga:

×