ArtikelKonsultasi

Jual Pakaian Tidur oleh Konsumen Digunakan di Luar Rumah Berbuka Aurat

Jual Pakaian Tidur oleh Konsumen Digunakan di Luar Rumah Berbuka Aurat

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Jika kita memproduksi pakaian tidur suami istri, kemudian baju tersebut laris terjual, lalu ada sebagian yang membeli pakaian tidur tersebut dipakai keluar rumah, apakah saya berdosa sebagai produsen?

Si konsumen tersebut memakainya keluar rumah dengan tidak memakai jilbab dan celana tidur tersebut celana pendek di atas lutut. Apakah saya berdosa? Akan tetapi saya membuatnya tidak ada niat untuk mempertontonkan aurat tersebut. Akan tetapi lebih ke pakaian tidur suami istri agar tambah romantis dan bahagia, sakinah, mawadah wa rohmah.

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah.

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, semoga Allah senantiasa berkahi dan ridhai.

Agama memerintahkan atau melarang suatu hal kepada umatnya pasti ada hikmahnya. Begitupula dengan perintah untuk menutup aurat.

Dalam Surah An-Nur ayat 31 Allah berkalam yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat.”

Perempuan Islam yang menutup aurat akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanakan perintah yang diwajibkan Allah Swt. Ia bahkan mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda, karena dengan menutup aurat, ia telah menyelamatkan orang lain dari berzina mata.

Pakaian adalah wasilah dalam menutup aurat. Oleh karenanya dalam aktivitas muamalah (baik dari produksi sampai penjualan) pakaian dibolehkan selama memberi manfaat dan mashlahat si pembeli. Kita berharap pakaian tersebut digunakan sebagaimana mestinya, seperti halnya pakaian dalam atau pakaian tidur, yang secara khusus digunakan pada tempatnya, dalam hal ini rumah atau saat tidur.

Oleh karenanya, dalam penjualan pakaian tidur, apabila kita tahu ada para pembeli yang menggunakan tidak semestinya, seperti di tempat umum, maka sebaiknya transaksi kita arahkan ke pembeli yang lebih mengerti dan menggunakannya sesuai tempatnya. Sehingga penjualan pakaian tidur tersebut sebaiknya dijual secara khusus, misal kepada komunitas majelis taklim, guru TPQ, dan lainnya.

Kalau kondisi secara umum masih banyak yang menggunakannya secara bebas, sebaiknya bisa produksi pakaian yang lebih menutup aurat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×