ArtikelFiqih

Hukum Mengalungkan Doa yang Bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits

DDHK.ORG — Umar bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian merasa kaget saat tidur, hendaknya ia membaca:

“A’uudzu bikalimaatillaahit-taammaati min ghodlobihi wa ‘iqobihi wa syarri ‘ibaadihi wamin hamazaatisy-syayaathiini wa ay-yahdhuruun” [Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka dan siksa-Nya, serta dari keburukan hamba-Nya. Juga, dari gangguan setan yang datang untuk mengganggu.”

Jika ia membacanya, maka semua gangguan tidak akan ada yang membahayakan baginya.”

Abdullah bin Umar juga mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah dewasa. Dan bagi anak-anak yang belum dewasa, ia menulisnya di kertas kemudian mengalungkannya di lehernya.

Berdasarkan pada hadits ini, Sayyidah Aisyah, Imam Malik, dan mayoritas madzhab Syafi’i dari Riwayat Imam Ahmad, juga pandanga Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Khudzaifah, dan Sebagian dari pengikut Syafi’i menyatakan bahwa mengalungkan sesuatu di tubuh tidak dibolehkan, sebagaimana beberapa riwayat yang telah disebutkan sebelumnya.  [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]

Baca juga:

×