Kunjungan Penjara: Ditangkap Karena Jalan Bareng Pengedar Narkoba
HONG KONG – General Manager Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), Imam Baihaqi, didampingi tim voluntir, Ahad (16/6/2019), berkunjung ke penjara Lo Wu dan Tai Lam. Tim, bersama beberapa pekerja migran Indonesia (PMI), mengunjungi penjara Lo Wu pada pagi hari dan menuju penjara Tai Lam pada siang harinya, untuk memberikan dukungan moril kepada warga Indonesia yang sedang menjalani masa tahanan di dua penjara tersebut.
Di antara yang ditemui di penjara Lo Wu, seorang warga Indonesia bernama Nanik. Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini merupakan mantan PMI pekerja rumah tangga di Hong Kong.
“Saya bekerja ikut majikan lima tahun, lalu overstayed lima tahun. Terus, masuk penjara sudah lima tahun, masih kurang delapan tahun (masa tahanan),” cerita Nanik.
Menurut pengakuannya, ia tidak melakukan tindak kejahatan, namun bernasib sial karena ditangkap sedang jalan bareng dengan seorang temannya yang membawa narkoba, alias obat terlarang.
“Padahal saya baru kenal dan bareng sama dia baru satu jam,” ujarnya.
Temannya itu juga dipenjara, namun hukumannya lebih ringan. Sebab, di persidangan dia mengakui kesalahannya. Sedangkan Nanik menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Karena saya merasa bahwa (barang haram) itu bukan milik saya,” kata Nanik.
Sedangkan Siti, divonis penjara sembilan tahun. Perempuan asal Medan, Sumatera Utara, ini telah menjalani masa hukumannya selama lima tahun. Masalahnya sama, kasus narkoba.
Menurut pengakuannya, di penjara Siti diberikan pekerjaan menjahit. “Dikasih upah juga, walaupun sedikit,” ujarnya. [Laporan: Nur Aini]