Info DD

Muslim Hong Kong Tuntut Hari Raya Jadi Hari Libur Nasional

Ratusan umat Muslim di Hong Kong, mengadakan aksi turun ke jalan, Minggu (3/10), guna menuntut hari raya Islam menjadi hari libur resmi nasional Hong Kong.

Aksi gabungan ini dipimpin oleh KOTHIKO ( The Hong Kong Coalition of Indonesia Migrant Workers Organization). Massa berkumpul membentuk barisan berjajar di belakang SOGO daerah Causeway Bay, dengan kawalan ketat puluhan polisi Hong Kong yang siaga ikut mengamankan serta mengatur lalu lintas untuk aksi ini.

Aksi dimulai tepat pukul 16.00 waktu setempat. Massa berjalan dari daerah Causeway Bay menuju gedung pusat pemerintahan Hong Kong (Central Government Offices West Wing) di daerah Central Hong Kong.

Kaum Muslim di Hong Kong hingga saat ini belum pernah menikmati hari rayanya dengan bebas. Banyak di antara mereka bahkan harus tetap bekerja pada saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tiba.

Pemerintah Hong Kong, hingga hari ini tidak menetapkan hari raya Iidul Fitri serta Idul Adha sebagai hari libur resmi nasional sebagaimana perayaan natal, paskah, Ching Ming festival, atupun hari kelahiran Budha dan hari raya agama lainya.

Menurut data buku tahunan (yearbook) yang dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong tahun 2009 mengenai komposisi populasi penganut agama di Hong Kong, mayoritas penduduk menganut agama Budha dan Taois, lalu umat Kristen yang jumlahnya seitar 670.000 orang, umat Muslim sebanyak 220.000 orang, Hindu 40.000 orang, Sikh 10.000, dan Yahudi  3.000 orang.

Dari 220.000 orang Muslim di Hong Kong, sekitar 30.000 di antaranya adalah orang China lokal dan 120.000 orang Indonesia yang bekerja sebagai Buruh Migran. Sisanya, 70.000, adalah orang non-China yang lahir di Hong Kong.

Dari jumlah tersebut ada pula Muslim yang berasal dari Pakistan, Malaysia, India, Timur Tengah, dan Afrika.

Kendati Konstitusi Hong Kong atau Basic Law Hong Kong menjamin kebebasan setiap pemeluk agama, termasuk bagi kaum Muslim, untuk menjalankan ibadahnya masing-masing, sangat disayangkan hingga hari ini kaum Muslim di Hong Kong masih mengalami diskriminasi untuk bisa menjalankan ibadah Idul Fitri dan Idul Adha dikarenakan pemerintah tidak menetapkannya sebagai hari libur Nasional.

Mayoritas Buruh Migran Indonesia tidak bisa merayakan hari raya  dikarenakan harus tetap bekerja. Jika beruntung, dengan menggunakan surat izin dari KJRI, beberapa Buruh Migran mendapat ijin untuk meninggalkan rumah majikan selama 1-2 jam guna mengikuti shalat Idul Fitri dan Idul Adha lalu  kembali lagi bekerja seperti hari kerja biasanya. (Laporan: Ani Ramadhanie/Hong Kong).*

Baca juga:

×