OKI Tetapkan Standar Halal Global
DDHK News, Pakistan — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), badan internasional yang mewakili seluruh negara muslim di dunia, mengambil inisiatif untuk menetapkan satu standar halal di seluruh dunia. Jadi, tak akan ada perdebatan lagi mengenai standar halal yang berbeda-beda.
“OKI telah memberi mandat kepada Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC) untuk memperkenalkan satu standar halal yang bisa diterima seluruh muslim dan dapat diterapkan oleh lembaga sertifikasi halal dunia,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Pakistan (HAP) Asad Sajjad.
Sajjad melanjutkan, SMIIC bertanggung jawab mengatur aksi dan menerapkan peraturan terkait fungsi badan sertifikasi halal yang tepat. Karena itu, institut ini mengembangkan satu standar halal universal yang disebut ‘standar halal OIC-SMIIC’ untuk unit produksi halal, lembaga sertifikasi halal, serta badan akreditasi halal.
Menurut Sajjad, yang dibutuhkan saat ini adalah logo OIC-SMIIC yang diakui seluruh konsumen serta lembaga sertifikasi, regulasi, dan legislatif. Logo ini bisa menjadi simbol keaslian dan kredibilitas bagi semua produsen dan badan sertifikasi.
Logo OIC-SMIIC akan didampingi logo badan sertifikasi halal di produk dan jasa. Untuk mendiskusikan pentingnya penggunaan standar halal OIC-SMIIC, ‘OIC SMICC: World Halal Assembly‘ akan digelar di Islamabad, Pakistan, 4 Juni mendatang.
Berdasarkan artikel di media Pakistan The News International (29/04/2014), saat ini ada lebih dari 400 badan dan organisasi sertifikasi halal di dunia. Namun, hanya sedikit yang diakui atau terdaftar di organisasi internasional.
Menurut Sajjad, ada terlalu banyak standar halal di dunia. Setiap negara memiliki standar halalnya sendiri. Bahkan, dalam satu negara, organisasi-organisasi yang berbeda memiliki standarnya sendiri.
Standar ini memiliki kesamaan dalam banyak aspek, namun tak semuanya. Contohnya adalah masalah jenis pemingsanan, boleh atau tidaknya penyembelihan secara mekanis, konsentrasi ethanol dalam produk akhir, dll.
“Perbedaan ini memicu sertifikasi lintas negara oleh beberapa badan sertifikasi. Hal ini mengakibatkan kompetisi tak produktif yang menimbulkan perseteruan antara beberapa organisasi Islam atau halal, padahal permusahan dilarang dalam Islam,” kata Sajjad.
Karena banyak standar halal berbeda, muncul kebingungan dan kesalahpahaman dalam proses audit dan sertifikasi halal. Logo halalpun jadi sering disalahgunakan. Padahal, hilangnya status halal bisa menyebabkan kerugian pendapatan yang signifikan bagi produsen halal. (detik.com).*