Menteri Keamanan Nasional Irael, Itamar Ben Gvir, lagi-lagi berkunjung ke kompleks Masjid Al Aqsa pada Kamis (27/7/2023) lalu. Kunjungan provokatif tersebut memicu amarah dunia Islam.
Indonesia salah satu negara yang mengecam keras provokasi terbaru Israel itu. “Untuk kesekian kalinya, Israel melakukan aksi provokasi yang dapat memperburuk stabilitas dan situasi keamanan di Kawasan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui Twitter pada Jumat (28/7/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Indonesia mengecam aksi provokasi Menteri Israel di Kompleks Al-Aqsa sebagai pelanggaran hukum internasional dan status quo Jerusalem,” tulis Kemenlu RI.
The Jerusalem Post melaporkan Ben Gvir berkunjung ke kompleks itu pada Kamis pagi untuk memantau warga Yahudi yang sedang menjalani puasa Tisha B’Av. Secara tradisi, warga Yahudi biasanya memang pergi ke Yerusalem ketika perayaan Tisha B’Av. Sebagian dari mereka kemudian berkunjung ke Tembok Ratapan yang berada di dalam kompleks Al Aqsa.
Yahudi menyebut kompleks Al Aqsa sebagai Temple Mount. Di dalam kompleks itu, berdiri Masjid Al Aqsa dan sejumlah situs suci Yahudi, seperti Dome of the Rock dan Tembok Ratapan.
Berdasarkan status quo, hanya umat Muslim yang boleh beribadah di Al Aqsa. Sementara itu, Yahudi hanya diizinkan berkunjung, tak boleh beribadah. Namun belakangan, kian banyak umat Yahudi yang melanggar aturan tersebut. Kompleks Masjid Al Aqsa pun menjadi salah satu titik api besar di tengah konflik antara Israel dan Palestina.
BenGvir sendiri sudah beberapa kali berkunjung ke Al Aqsa, memicu amarah berbagai pihak, terutama Palestina dan negara mayoritas Muslim lainnya. Ketika Ben Gvir kembali berkunjung ke Al Aqsa Kamis lalu, Palestina dan Yordania langsung naik pitam.
Kementerian Luar Negeri Yordania mewanti-wanti bahwa sikap Israel dan pelanggaran status quo di kompleks Al Aqsa “mengancam situasi meningkat menjadi gelombang kekerasan.” “Sikap menteri Israel untuk menyerbu masjid suci Al Aqsa dan melanggar kesuciannya dan praktik-praktik para ekstremis merupakan aksi provokasi dan pelanggaran hukum internasional,” ujar juru bicara Kemlu Yordania, Sinan Al Majli, seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, Kemenlu Pemerintah Palestina menyatakan lawatan Ben Gvir sebagai bagian dari “perlindungan Israel terhadap invasi dan rencana untuk me-Yahudi-kan Masjid Al Aqsa dan memaksakan perubahan terhadap realitas sejarah dan hukum.”