Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial. Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam siaran persnya, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Rabu (26/7/2023).
Aqil menjelaskan, data pada sistem Sihalal memang tercatat ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Ia memastikan, produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.
Produk jus buah merek Nabidz, menurutnya telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” ujar Aqil.
Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” ujar Aqil.
Sebelumnya diketahui, sebuah unggahan di media sosial mengatakan bahwa produk jus anggur dengan teknik pengolahan menggunakan bakteri itu wine halal yang telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Founder Halal Corner, Aisha Maharani membahas hal ini dalam akun Instagram miliknya @aishamaharani. Aisha membagikan foto tangkapan layar dari akun Instagram @adityadwuputras yang menuliskan, “Wine halal? Kok bisa? Yes ! Dengan biotechnology dan di istalhkan dengan ilmiah fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”
Aisha menjelaskan MUI tidak memberikan fatwa halal atas produk yang berasosiasi yang haram. “Produk Nabidz atas pemilik Beni Yulianto mensertifikasi halal lewat jalur halal self declare,” ujar Aisha dalam unggahannya pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Aisha, produk ini harus dicek terlebih dahulu. Jika fermentasi dengan masa simpan yang lama seharusnya bukan pakai self declare. Kalau pakai pengawet atau perisa, seharusnya juga bukan self declare. Aisha juga mengungkapkan di daftar produk halal BPJPH disebut jus buah dan anggur, bukan wine halal.
“Beni Yulianto seharusnya tidak menutup informasi nomor sertifikasi halal dan keterangan lengkap nama produknya,” ujar Aisha.
Di akun instagramnya, Aisha juga mengkritik kebijakan BPJPH Kemenag RI yang telah memberikan sertifikat halal untuk sejumlah produk makanan menggunakan nama-nama setan Misalnya, Mie Setan, dan Kolor Ijo Rempah. Produk-produk tersebut memang halal, namun menurutnya menggunakan nama yang mengandung unsur-unsur haram.
“Enggak boleh namanya jadi produk halal,” kata Aisha, seperti dilansir Repubika, (Senin (24/7/2023).