Info DD

Konsultasi PMI: Apa Kewajiban Saya?

Tanya: Apa kewajiban saya sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asing di Hong Kong?

Jawab: Untuk mengetahui kewajibannya sebagai PRT asing di Hong Kong, pekerja migran Indonesia  harus membaca kontrak perjanjian kerja standar (ID 407, dokumen kontrak kerja yang biasanya berwarna hijau).

Berdasarkan buku Pedoman Praktis Untuk Pramuwisma Asing yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong, berikut ini ringkasan beberapa ketentuan yang termuat dalam kontrak kerja tersebut, terutama terkait dengan kewajiban PRT asing di Hong Kong:

PRT bekerja untuk jangka waktu 2 tahun. Jika memutuskan kontrak kerja, PRT harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada majikan sebulan sebelumnya (one month notice). Jika tidak memberikan one month notice, maka PRT harus memberikan uang sebesar gaji sebulan kepada majikannya. PRT juga harus memberitahu Direktur Imigrasi secara tertulis dan salinan (copy) one month notice tersebut, dalam waktu 7 hari dari tanggal pemutusan kontrak kerjanya.

PRT hanya boleh bekerja pada majikan, tempat kerja dan tempat tinggal, serta tugas-tugas sebagaimana tertulis dalam kontrak kerja.

PRT tidak boleh bekerja untuk majikan lain, untuk jenis pekerjaan lain, atau bekerja dan tinggal di alamat lain.

PRT tidak boleh melakukan tugas-tugas mengemudikan kendaraan bermotor. [AR]

Bersambung… (Apa Hak Saya?)

Baca Juga:

Konsultasi PMI: Apa Hak Saya?

Baca juga:

×