Sri Lanka Usir 161 Anggota Jamaah Tablig
Pemerintah Sri Lanka mengusir 161 anggota Jamaah Tablig (JT) dari luar negeri dengan tuduhan melanggar aturan visa. Mereka berdakwah di masjid-masjid, padahal masuk ke Sri Langka menggunakan visa turis.
“Mereka tidak memiliki hak untuk berceramah di masjid-masjid karena tiba dengan menggunakan visa turis,” ujar Kepala Imigrasi Sri Lanka, Chulananda Perera, Senin (22/1). “Mereka telah melanggar hukum imigrasi. Visa turis tidak untuk berkhotbah tentang agama Islam,” imbuhnya dikutip kantor berita AFP.
Menurutnya, beberapa Muslim lokal mengeluhkan isi ceramah mereka yang tidak mengajarkan bentuk moderat Islam. Ia menambahkan, para anggota JT itu memiliki visa berlibur dan mengunjungi kerabat dan keluarganya, bukan untuk berceramah tentang Islam. Aktivis dakwah JT asal Bangladesh, India, Pakistan, Maladewa, dan negara Arab itu harus meninggalkan Sri Lanka pada 31 Januari.
Jamaah Tabligh adalah gerakan Islam internasional yang populer di Sri Lanka. Mereka tiba bulan lalu. Perera juga mengatakan, beberapa Muslim setempat komplain karena mereka tidak mengajarkan Islam yang moderat. “Pengkhutbah asing yang ingin mengajarkan Islam di Sri Lanka harus meminta izin pada departemen agama,” tegas Perera.
Sebuah sumber mengatakan kepada BBC, JT memiliki tradisi mengirimkan anggotanya untuk berceramah ke tempat-tempat ibadah, mengajak umat Islam untuk mencurahkan lebih banyak waktu untuk iman mereka dan bertindak lebih saleh. “Setiap gagasan bahwa mereka adalah militan itu menggelikan,” sumber tersebut menambahkan.
Muslim Sri Lanka diperkirakan berjumlah 9% dari total penduduk. Umat Islam Sri Lanka merupakan kelompok minoritas ketiga setelah etnis Sinhala dan Tamil. (Mel/Bbc/Rnw/ddhongkong.org).*