Info DD

Prancis Hukum Denda Muslimah Bercadar

muslimah-memakai-cadarDDHK News, Prancis — Pengadilan Prancis  menghukum denda seorang Muslimah, Cassandra Belin (20 thn) karena mengenakan cadar di tempat umum sebesar 150 euro (US$200). Belin menyatakan, larangan cadar di negaranya adalah inkonstitusional.

Seperti dilaporkan kantor berita Prancis, AFP, Belin pada putusan pengadilan Rabu (8/1) itu juga dinyatakan bersalah karena menghina dan mengancam tiga polisi pada saat penangkapannya di kota Trappes, dekat Paris, pada Juli, 2013. Untuk ancaman kepada polisi, ia dihukum satu bulan hukuman percobaan penjara.

Pengacara Belin, Philippe Bataille, berpendapat larangan cadar menghalangi kebebasan beragama dan tidak adil karena menargetkan kaum Muslim. Pengacara meminta untuk putusan darurat pada dewan konstitusi sebelum hukuman diberlakukan. Tapi permintaan itu ditolak dengan alasan Dewan Konstitusi sebelumnya telah menegakkan aturan tersebut tahun 2011.

Bataille mengatakan ia akan mempertimbangkan banding dan berjanji untuk terus berjuang untuk membalikkan larangan tersebut.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa diharapkan menggelar sidang akhir tahun ini dalam kasus yang dibawa oleh seorang Muslim Prancis yang berpendapat bahwa larangan cadar melanggar hak-haknya atas kebebasan beragama, kebebasan berekspresi,  dan kebebasan berkumpul, serta  melanggar larangan terhadap diskriminasi.

Prancis berargumen larangan cadar diperlukan untuk alasan keamanan dan untuk menegakkan tradisi sekuler negara itu. (mel/freepressjournal.com/localhost/project/personal/ddhongkong.org/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×