Info DD

Pengadilan: Larangan Hukum Islam Oklahoma Inkonstitusional

Pengadilan banding federal Amerika menyatakan, rencana pelarangan hukum Islam di negara bagian Oklahoma bertentangan dengan konstitusi Amerika. Dinyatakan, pelarangan syariat Islam menjadi bahan pertimbangan di pengadilan merupakan bentuk diskriminasi agama.

Pengadilan di Denver menguatkan Hakim Distrik AS, Vicki Miles-LaGrange, yang menghalangi pelaksanaan amandemen pelarangan syariah Islam, tidak lama setelah draftnya disetujui oleh 70 persen pemilih Oklahoma pada November 2010.

Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Oklahoma, Muneer Awad, menggugat pelarangan syariat Islam itu di pengadilan. Ia mengatakan, draft pelarangan bertajuk “Save Our State Amendment” itu melanggar hak-hak Amandeman Pertama dalam konstitusi AS.

“Ini merupakan peringatan penting, Konstitusi adalah baris terakhir pertahanan terhadap pasang naik fanatisme anti-Muslim dalam masyarakat kita dan kami senang bahwa pengadilan banding mengakui fakta itu,” kata Awad.

“Kami juga berharap keputusan ini berfungsi sebagai pengingat kepada para politisi yang ingin mencetak poin politik melalui isu fanatisme anti-Islam.”

Dalam Amandemen Oklahoma disebutkan, “Pengadilan tidak akan mempertimbangkan ajaran hukum bangsa atau budaya alain. Khususnya, pengadilan tidak akan mempertimbangkan hukum internasional atau hukum Syariah Islam.” (Mel/Newsok.com/ddhongkong.org).*

Baca juga:

×