Mencari Nafkah Juga Termasuk Jihad di Jalan Allah
JIHAD Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah) bukan hanya berperang membela Islam dan kaum Muslim. Bekerja mencari nafkah pun termasuk jihad di jalan Allah SWT.
Imam Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/264] cet. Dar Thaibah).
Ath-Thabarani meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata, “Tatkala kami (para sahabat) duduk-duduk di sisi Rasulullah Saw, tiba-tiba ada seorang pemuda yang keluar dari jalan bukit. Ketika kami memperhatikannya, maka kami pun berkata, “Kalau saja pemuda ini menggunakan kekuatan dan masa mudanya untuk jihad di jalan Allah!”
Mendengar ucapan para sahabat itu, Rasulullah Saw bersabda: “Memangnya jihad di jalan Allah itu hanya yang terbunuh (dalam perang) saja? Siapa yang bekerja untuk menghidupi orang tuanya, maka dia di jalan Allah, siapa yang berkerja menghidupi keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yang bekerja untuk bermewah-mewahan (memperbanyak harta) maka dia di jalan thaghut.” (HR Thabrani, Al-Mu’jam Al-Ausath).
Hadits yang juga diriwayatkan Al-Bazzar dan Al-Baihaqi itu menegaskan, bekerja mencari nafkah juga merupakan kewajiban dalam Islam dan tergolong jihad di jalan Allah.
Redaksi lain hadits ini bermakna: “Siapa yang bekerja menghidupi dirinya sendiri agar terhormat (tidak meminta-minta) maka dia di jalan Allah, dan siapa yang bekerja untuk memperbanyak harta maka dia di jalan setan.”
Dengan hadits tersebut, Rasulullah Saw menegaskan, berkeja mencari nafkah juga termasuk jihad di jalan Allah.
Tentu saja keterangan Rasul ini tidak lantas menafikan apalagi merendahkan jihad dalam arti berperang (qital). Dalam Risalah Islam, semua jenis jihad adalah mulia, baik mencari nafkah, berperang melawan musuh-musuh Islam dan kaum Muslim, menyebarkan kebenaran Islam, maupun jenis jihad lainnya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (Risalah Islam).*