Info DD

Majikan dan Agensi Tidak Boleh Tahan dan Simpan Paspor PRT

KONSULTASI PMI

TANYA: Saat memulai kerja di rumah majikan, apa saja yang harus saya lakukan, juga apa yang harus saya ketahui sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong?

JAWAB: Ada beberapa hal yang diketahui dan dilakukan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong, saat memulai pekerjaan di rumah majikan. Diantaranya, pertama, Sahabat Migran mengajukan kuitansi untuk semua pengeluaran yang berhubungan dengan proses dokumen kerja dari Tanah Air untuk memudahkan pengembalian biaya-biaya tersebut dari majikan.

Kedua, meminta majikan supaya menjelaskan pekerjaan apa saja yang harus dilakukan, sehingga mempunyai gambaran yang jelas apa yang diharapkan majikan dari Sahabat Migran. Yang harus diingat, Sahabat Migran hanya akan melaksanakan pekerjaan rumah tangga yang ditentukan dalam ketentuan “Schedule of Accommodation and Domestic Duties” yang tertera di kontrak kerja standar dari Imigrasi Hong Kong.

Ketiga, dan yang sangat penting diketahui, Sahabat Migran harus menyimpan sendiri dokumen identitas pribadi (antara lain: KTP/HKID, paspor, dan kartu identitas lain). Tidak seorangpun, termasuk majikan atau staf agensi, menyimpan paspor/KTP/HKID milik Sahabat Migran secara paksa atau tanpa persetujuan Sahabat Migran. Apapun alasannya!

Jika majikan atau staf agensi memaksa Sahabat Migran untuk menyerahkan paspor/HKID/KTP atau dokumen lain seperti salinan kontrak kerja untuk mereka simpan, maka Sahabat Migran dapat melaporkannya ke KJRI Hong Kong atau ke Labour Department Hong Kong. [DDHKNews]

Sumber: Buku Pedoman Praktis untuk Pramuwisma Asing Labour Department Hong Kong

Baca juga:

×