Kasus Diproses, Khaliq, Afik, Mujianto Dalami Agama di Shelter DDHK
KABAR DARI SHELTER
CAUSEWAY BAY | HONG KONG – Tiga pria overstayer asal Indonesia yang mengaku tertipu lowongan kerja bodong: Afik Romadoni, Kholiq, dan Mujianto, pada hari Sabtu (27/7/2019), telah pulang ke Tanah Air. Selama kasusnya diproses oleh kantor Imigrasi Hong Kong, ketiganya tinggal di shelter Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), di Causeway Bay.
Selama sekitar sebulan di shelter, ketiganya mengaku senang dan mendapatkan hal-hal positif. “Selama tinggal di shelter DDHK, saya banyak menemukan teman-teman yang positif. Saya juga belajar mengaji, shalat berjamaah, dan belajar sopan santun,” kata Afik, saat ditemui di shelter DDHK, Ahad (21/7/2019).
Senada, Mujianto juga mengaku banyak kebaikan yang ia dapatkan selama tinggal di shelter DDHK. “Salah satunya, saya yang sebelumnya tidak pernah, selama tinggal di shelter jadi terbiasa mengaji dan shalat berjamaah,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkap Khaliq. Sambil mengurus kasusnya, ia bisa mengikuti kajian agama dari para asatidz, shalat berjamaah, dan belajar perperilaku lebih islami selama di shelter DDHK.
Tidak seperti Mujianto yang masih menyimpan harapan untuk bisa bekerja ke Hong Kong secara legal, Khaliq mengaku jera dengan kasus penipuan yang saat ini membelitnya. “Saya sudah tidak kepikiran untuk bekerja lagi di Hong Kong. Cukup sekali ini saja dan saya mengambil hikmah dari semua masa;ah ini,” ujarnya.
Seperti Kholiq, Afik juga mengaku kapok. Ia tidak mau lagi menyimpan niat untuk bekerja di Hong Kong. “Ini cukup menjadi pelajaran untuk saya, supaya jangan ada lagi niat bekerja di Hong Kong,” ujar Afik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afik, Mujianto, dan Kholiq mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja bodong di Hong Kong. Berdalih akan dibuatkan visa kerja, mereka justru dipekerjakan secara ilegal di restoran.
Sebelum berangkat, ketiganya mengaku diminta membayar Rp35 juta per orang. Uang itu untuk biaya pembuatan paspor dan visa kerja, pembelian tiket pesawat, dan biaya-biaya lainnnya.
Di Negeri Beton, mereka dipekerjakan secara ilegal di sebuah restoran di daerah Mong Kok dan berstatus overstayer. Atas pendampingan dari lembaga HELP for Domestic Worker, mereka pun melaporkan kasus yang dihadapi ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Lalu ketiganya diantar ke kantor Imigrasi Hong Kong di Kowloon Bay untuk menyerahkan diri. [Marlina]