Tugas BNP2TKI Akan Diperjelas
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, akan mempertegas tugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI. Penyempurnaan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menakertrans mengungkapkan hal ini usai rapat tertutup dengan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Gedung Pendataan Kepulangan TKI Selapanjang, Kota Tangerang, Banten, Senin (27/9/2010) siang . Turut hadir Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Abdul Malik Harahap, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Roostiawati, Sekretaris BNP2TKI Eddy Sudibyo, Deputi Penempatan Ade Adam Noch, dan Deputi Perlindungan Lisna Pulungan.
“Kami mengonsolidasikan antara wilayah kebijakan dan pelaksanaan yang akan terus disempurnakan. Mana yang kebijakan ketenagakerjaan dan mana kewenangan BNP2TKI, dalam waktu dekat akan kami lakukan penyempuraan secepatnya,” ujar Muhaimin.
Menurut Muhaimin, BNP2TKI dapat mengawasi pelaksanaan pelatihan TKI 200 jam untuk sertifikasi kompetensi sesuai persyaratan pemberangkatan calon TKI dari Kemennakertrans. BNP2TKI juga dapat melaksanakan pelatihan , yang selama ini diselenggarakan swasta, dan persiapan akhir pemberangkatan (PAP) calon TKI sebelum berangkat.
Menakertrans akan menginventarisasi lebih rinci lagi bagaimana BNP2TKI bisa mengimplementasikan kebijakan kementerian. Untuk itu, Menakertrans akan menerbitkan peraturan baru untuk menyempurnakan empat peraturan lama berkait penempatan dan perlindungan TKI sesuai Undang-Undang Nomor 39/2004.
Keempat peraturan tersebut adalah Permennakertrans Nomor 15/MEN/VIII/2009 tentang Pencabutan Peraturan Mennakertrans Nomor 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Permennakertrans Nomor 16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, Permennakertrans Nomor 17/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permennakertrans Nomor 18 /MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan, dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.
Adapun Jumhur optimistis Mennakertrans akan menyerahkan urusan pelayanan TKI kepada BNP2TKI sebagai otoritas tunggal. Menurut Jumhur, langkah tersebut merupakan arah kebijakan yang semakin baik.
“Soal pelatihan 200 jam, kami sudah siap. Bahkan, absen peserta pelatihan pun sudah pakai sidik jari. PAP sudah memakai peralatan multimedia. Semoga (penyerahan pelaksanaan dari Mennakertrans) bisa dalam waktu tidak terlalu lama lagi,” kata Jumhur.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, dia setuju dengan pembagian kewenangan untuk menghilangkan tumpang tindih pelayanan TKI. Namun, Anis meragukan kemampuan BNP2TKI melaksanakan tugas itu semua karena pelaksanaan penempatan ke Korea dan Jepang masih saja bermasalah.
“Kasus Korea yang kami tangani banyak (peminat) yang mendaftar tiga tahun kemudian baru mendapat kabar (diterima). Yang sudah berangkat pun banyak yang (bekerja) tidak sesuai dengan kontrak, akhirnya (TKI) lari dan mencari pekerjaan baru secara ilegal,” ungkap Anis. (Kompas)