BeritaHong Kong

Tes Covid di Klinik Ini Dokternya Berbahasa Indonesia

DDHK.ORG — Di masa pandemi Covid-19, memiliki tiket pesawat terbang saja tidak cukup bagi warga Indonesia di Hong Kong, termasuk pekerja migran, untuk bisa pulang ke Tanah Air. Ada juga berbagai dokumen yang harus diurus, agar proses kepulangan ke kampung halaman berjalan lancar.

Hal ini berdasarkan pengalaman Helma Agustin, seorang voluntir Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), yang pulang untuk pensiun kerja pada tanggal 11 Oktober 2020 lalu, ke Lampung Timur. “Ada beberapa dokumen yang jadi persyaratan dan harus dipenuhi sejak masih di Hong Kong,” ujarnya.

Surat Resmi Negatif Covid-19

Pertama, syarat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan laboratorium resmi di Hong Kong. Surat ini dapat diperoleh dengan mendatangi klinik layanan kesehatan di Negeri Beton.

Untuk keperluan ini, Helma datang ke klinik Dr Soong Roong Sheng LMSSA (London) di Causeway Bay. Tepatnya, beralamat di Room 4 Lantai 9 gedung Fortune Centre, yang berlokasi di 48 Yun Ping Road, Causeway Bay, Hong Kong.

Klinik ini buka dari hari Senin hingga Jumat, jam 9.30-13.30 dan jam 15.00-19.00. Pada hari Sabtu, Ahad, dan public holiday, klinik ini tutup.

Berdasarkan kartu nama yang sempat diunggah di page Facebook DDHK, untuk mendapatkan layanan di klinik ini disarankan membuat janji terlebih dulu. Nomor teleponnya, 28825927.

Dengan membayar biaya HK$300, kita sudah bisa melakukan tes Covid-19. “Dokter yang melayani bisa berbahasa Indonesia. Dokternya juga cukup sabar dalam memberikan penjelasan dan arahan,” kata Helma.

“Saya menelepon dokter untuk membuat janji datang seminggu sebelum penerbangan pulang ke Indonesia. Saya pun diminta datang, mengambil botol untuk tempat dahak dan mendaftar. Kemudian, saya ditanya alamat rumah dan dicarikan klinik atau rumah sakit terdekat dengan tempat tinggal saya untuk menyerahkan botol berisi dahak untuk dites PCR tanpa harus balik ke Causeway Bay,” tutur Helma.

Karena Helma bekerja di North Point, kemudian dokter di klinik Dr Soong memberikan nomor telepon klinik terdekat untuk menyerahkan botol berisi dahak. Hasilnya, dapat diperoleh 2-3 hari, tergantung dokter yang menangani.

“Saat itu, saya alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam hasilnya sudah keluar dan alhamdulillah negatif Covid-19. Teman-teman tidak usah kuatir, sebab masa berlaku tes dari Dr Soong ini berlaku 7-11 hari,” ujarnya.

Dokumen Hasil Tes Covid-19 Diperiksa di Bandara Hong Kong

Di Bandara Hong Kong, Helma mengaku diperiksa petugas apakah dirinya telah mengantongi bukti tes Covid-19. Pemeriksaan dilakukan sebelum melakukan check-in.

“Karena mengaku sudah, saya diminta memberikan bukti dari dokter untuk diperiksa, apakah dokumen tes Covid-19 saya masih valid atau tidak. Setelah dinyatakan oke, saya dipersilakan untuk check-in,” kata Helma.

Di atas pesawat, Helma dan penumpang lainnnya diminta mengisi selembar formulir data kesehatan. Formulir itu meminta dia untuk menuliskan nama dan alamat lengkap. “Jika tidak mau mengisi dalam bentuk formulir kertas, kita bisa men-download sebuah aplikasi yang sudah tertera di kertas tersebut,” ujarnya.

Setiba di Bandara Indonesia, Helma dan para penumpang yang baru turun dari pesawat terbang diarahkan petugas bandara untuk mengisi lagi dua lembar kertas formulir kewaspadaan kesehatan. Di formulir berwarna kuning ini Helma diminta mengisi identitas diri, informasi datang dari negara mana, dan keluhan sakit yang dialami (jika ada).

Pengisiannya, Hemla didampingi oleh petugas. Setelah diisi, lalu menyerahkannya kembali ke petugas, bersamaan dengan dokumen hasil tes Covid-19 yang dia peroleh dari klinik Hong Kong untuk diberi stempel.

“Sesampainya saya di Lampung Timur, hasil tes Covid-19 saya diminta untuk dilihat. Setelah itu saya disarankan mengkarantina diri secara mandiri di rumah selama 14 hari,” ujar relawan yang aktif sebagai mentor kelas menjahit Migran Institut DDHK itu. [Lina/DDHK News]

Baca juga:

×