Shalat dalam Keadaan Darurat
TANYA: Assalamu’alaikum, Admin, maaf nih mau tanya, gimana cara sholat kita di dalam kamar mandi, karena majikan tidak mengizinkan, dan di setiap ruangan ada kamera. Temanku menganjurkan di dalam kamar mandi sholatnya dengan berdiri tanpa rukuk tanpa sujud Mohon penjelasanya Admin, terima kasih.
JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Tetaplah berusaha berkomunikasi dengan majikan dan agen agar diperbolehkan shalat.
Jika kamar mandi cukup luas untuk sujud, maka shalat “normal” bisa dilakukan di kamar mandi, dengan menggunakan alas (sajadah), apalagi kalau “kamar mandi kering”.
Jika sempit, shalatlah dengan posisi yang bagaimanapun, lalu gerakan ruku dan sujud cukup dengan isyarat. Allah Mahatahu keadaan dan niat hamba-Nya.
“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda : “Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).
Berikut ini tata cara shalat dalam keadaan darurat.
1. Shalat dengan Duduk. Duduklah seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk sujud dan tasyahud akhir, duduk tawaruk salam sama dengan sholat biasa.
2. Shalat dengan Berbaring. Cara kaki berada di sebelah utara. Kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat. Untuk bacaan-bacaan sama seperti sholat biasa. Untuk gerakan-gerakannya cukup dengan isyarat kepala atau kedipan mata.
3. Shalat dengan Telentang. Kaki di sebelah barat dan kepalanya di sebelah timur (jika memungkinkan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap kiblat). Gerakan-gerakan cukup dengan isyarat dan bacaan sholat ada keringanan sesuai dengan kemampuan. Wallahu a’lam bish-showab.*