BeritaInternasional

Negara Arab-Muslim Serukan Embargo Senjata dan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Negara-negara Arab dan negara Muslim atau mayoritas Muslim merilis resolusi soal agresi Israel ke Palestina. Resolusi tersebut muncul usai Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan Liga Negara Arab menggelar konferensi tingkat tinggi (KTT) luar biasa di Riyadh, Arab Saudi pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

KTT ini berlangsung usai lebih dari satu bulan Israel menggempur Palestina. Sekitar 11 ribu orang meninggal dunia, 1,5 juta orang diusir, dan fasilitas medis yang lumpuh.

Resolusi itu menyebutkan bahwa agresi Israel ke Jalur Gaza merupakan kejahatan perang. Mereka mendesak agresi Israel segera dihentikan.

Resolusi ini uga menuntut PBB mengeluarkan resolusi yang bisa menghentikan agresi Israel. “Menuntut Dewan Keamanan untuk mengambil resolusi yang tegas dan mengikat yang memberlakukan penghentian agresi,” demikian dokumen resolusi dari situs resmi OKI, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Isi resolusi juga menuntut komunitas internasional berhenti mengirim senjata ke Israel yang bisa digunakan untuk membunuh warga Palestina. “Menuntut agar semua negara berhenti mengekspor senjata dan amunisi ke otoritas pendudukan yang digunakan tentara mereka [Israel] dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina,” bunyi dokumen resolusi.

Resolusi tersebut meminta Israel berhenti mengepung Jalur Gaza. Mereka juga meminta pasukan Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.

Mereka juga meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Resolusi tersebut memberi mandat Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus gabungan.

“Untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan menyiapkan argumen hukum mengenai semua pelanggaran hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” lanjut mereka.

Resolusi juga mendukung inisiatif hukum dan politik Palestina untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina. “Termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional; dan mengizinkan Lembaga Penyelidikan Internasional Independen mengenai wilayah pendudukan Palestina,” lanjut mereka.

Mereka memerintahkan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk membentuk unit pemantauan media bersama yang mendokumentasikan semua kejahatan Israel di Palestina. Resolusi tersebut mengamanatkan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Palestina, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria, dan negara-negara lain yang tertarik untuk memulai tindakan internasional segera atas nama anggota. Mereka memulai aksi internasional untuk menghentikan perang dan mendesak proses politik yang serius dan nyata demi perdamaian abadi.

Baca juga:

×