DDHK.ORG – Sampai saat ini, pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menemui titik terang.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Gelar perkara dilakukan pada Rabu (16/11/2022). Namun, Polri masih belum mengumumkan siapa tersangka tersebut.
“Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan, tapi belum hari ini ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Rabu malam.
Pipit menjelaskan, hasil gelar perkara akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dulu, sebelum disampaikan ke publik. Pipit juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka segera diumumkan.
“Mudah-mudahan besok (hari ini), mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan,” ujarnya. Sebagai informasi, sudah ada 199 anak meninggal dunia per tanggal 15 November 2022 akibat kasus gagal ginjal akut tersebut.
Diduga kuat penyebab kuat kasus gagal ginjal akut karena obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Perusahaan farmasi diperiksa Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam beberapa waktu ini juga telah melakukan pengusutan ke sejumlah perusahaan farmasi terkait cemaran kandungan berbahaya dalam obat sirup itu.
Setidaknya tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang sedang diusut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF), PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).
Ketiga perusahaan itu diduga mendapatkan pasokan bahan baku pelarut obat, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah tercemar EG dan DEG di luar ambang batas aman. Pasokan pelarut itu diduga didapatkan dari perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Chemical Samudera.
Hal ini pun tengah didalami penyidik. Dari hasil penyelidikan terhadap CV Chemical Samudera, polisi menduga perusahaan pemasok bahan baku itu mengoplos zat PG dengan cemaran EG.
“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Barang Bukti Kasus Gagal GInjal
Pada penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti di lokasi perusahaan yang beralamat di Depok itu, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat itu telah diperiksa penyidik.
Selain itu, polisi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan lima perusahaan lain yang mendapatkan distribusi PG berbahaya.
“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto pada 14 November 2022.
Beberapa Perusahaan Potensi pengembangan penyidikan Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.
“Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri,” ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, SPDP diterima oleh pihak Kejagung sekitar tiga hari lalu. Namun, dalam SPDP itu masih belum ada tersangka.
Ketut memaparkan, proses hukum terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak juga masih bisa berkembang.
“Kemungkinan bertambah ya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar, kemungkinan jadi enam atau lima,” tukasnya. [DDHK News]
Â