DDHK.ORG – Ditalak suami, menafkahi anak sendirian. Harus bagaimana?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz mau bertanya.
Saya sudah pernah ditalak sama suami saya 1x, dan suami saya dulu pernah bilang kalau saya tidak pulang ke Indonesia, dia akan menikah lagi. Dan suami saya juga jarang ngasih nafkah ke anak saya, karena anak saya di rumah ibu saya.
Jadi, suami saya hanya mengandalkan saya untuk memberikan uang kepada anak saya. Jatuhnya, saya yang menafkahi anak saya sendiri.
Itu bagaimana Ustadz. Mohon pencerahannya, Pak Ustadz.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Warrohmatullah
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Dalam pernikahan, yang diharapkan adalah kehidupan rumah tangga yang dipenuhi sakinah (kecenderungan dan ketenangan), mawaddah (kasih), rahmah (sayang), serta kelanggengan sampai akhir hayat. Namun terkadang permasalahan hidup membuat pasangan memilih untuk berpisah/bercerai.
Jika hubungan masih bisa diperbaiki, alangkah baiknya jika berdamai dan terus melanjutkan bahtera rumah tangga. Namun jika memang sulit dan tidak bisa ishlah, maka perceraianlah menjadi jalannya.
Meskipun bercerai boleh, namun sangat dibenci oleh Allah Subhãnahu wata’ala. Dari Ibnu Umar radliyallãhu ‘anhuma, Nabi shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ (رواه أبو داود)
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (H.R. Abu Dawud)
Jika ada seorang istri yang ditalak oleh suaminya, maka ia harus menjalani masa ‘iddah selama tiga kali suci. Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ {سورة البقرة: ٢٢٨}
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru.” {Q.S. Al-Baqarah: 228}
Selama masa tiga kali suci inilah suami masih berhak untuk merujuk istrinya tanpa adanya akad nikah baru. Hal ini berlaku untuk talak 1 & 2 saja. Adapun talak 3, keduanya tidak boleh rujuk sehingga sang istri menikah dengan laki-laki selain suaminya dulu, lalu pernah berhubungan badan dengan suami barunya, kemudian keduanya bercerai.
Jika yang terjadi adalah si suami menikah lagi dengan wanita lain setelah bercerai dengan istrinya, maka suami tetap wajib menafkahi anaknya dari hasil pernikahan dengan mantan istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhãnahu wata’ala:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ {سورة الطلاق: ٧}
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” {Q.S At-Thalaq: 7}
Artinya seluruh biaya hidup anaknya tetap ditanggung oleh ayahnya, namun disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.
Adapun hak asuh anak yang masih kecil dari orang tua yang bercerai, maka sang ibu lebih berhak untuk mengasuhnya, meskipun biaya nafkah tetap wajib bagi ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam regulasi pada Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
“Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibu nya sebagai pemegang hak pemeliha raannya. Sedangkan, biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.” (Kompilasi Hukum Islam, pasal 105).
Jika mantan suami menolak untuk menafkahi anaknya, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke pengadilan agama untuk bisa diselesaikan secara hukum.
Semoga kita semua dimudahkan segala urusannya oleh Allah, amin…
Semoga bermanfaat…
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]