Info DD

Ini Kebijakan Perpanjangan Visa bagi PMI Finish Kontrak atau Di-terminate di Hong Kong

HONG KONG – Ditutupnya pintu perbatasan China Daratan di Shenzen sejak mewabahnya virus Corona, sejak akhir Desember 2019 lalu menyulitkan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk keluar Hong Kong dalam rangka mengaktifkan visa, atau biasa dikenal dengan istilah jutking. Keresahan pun bergulir di kalangan PMI Hong Kong dalam sepekan terakhir, begitu Macau juga menutup perbatasannya. Di saat bersamaan, Indonesia juga sedang dilanda wabah virus Corona.

Menjawab keresahan tersebut, Departemen Imigrasi Hong Kong, pada hari Sabtu (21/3/2020) mengeluarkan kebijakan yang berisi fleksibilitas bagi pekerja rumah tangga (PRT) migran yang habis masa kontraknya atau mengalami pemutusan kontrak kerja. Hal itu dipublikasikan Pemerintah Hong Kong melalui situs resminya, news.gov.hk, lewat pengumuman berjudul “Helpers may apply to extend stay”.

Oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, pengumuman itu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan dipublikasikan di page Facebook resminya. “Pada tanggal 21 Maret 2020 Pemerintah Hong Kong melalui Departemen Imigrasi menyampaikan pengumuman bahwa sehubungan dengan situasi pandemik COVID-19,” tulis KJRI.

Pengumuman tersebut berisi 5 poin. Yakni:
1. Imigrasi Hong Kong dapat memberikan perpanjangan visa bagi pekerja migran yang habis masa kontraknya atau putus kontrak sebelum tanggal 31 Juli 2020.
2. Perpanjangan visa tersebut diberikan paling lama satu bulan dan dapat digunakan untuk keperluan mencari majikan baru di Hong Kong.
3. Bagi pekerja migran yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama atau ganti majikan, Imigrasi Hong Kong dapat memberikan ijin untuk menunda keluar Hong Kong (home leave/cutking).
4.Ijin menunda keluar Hong Kong (home leave/cutking) tersebut diberikan paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang selama enam bulan sesuai dengan kesepakatan dengan majikan masing-masing.
5. Para pekerja migran terkait dipersilahkan mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi Hong Kong untuk mendapatkan kebijakan tersebut. Departemen Imigrasi akan melaksanakan kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan kasus-per-kasus sesuai kewenangan yang dimilikinya.

[DDHKNews/sumber: news.gov.hk/KJRI Hong Kong]

Baca juga:

×