DDHK.ORG – Visa adalah sesuatu yang harus dipenuhi jika ingin pergi melancong, menetap, atau bekerja di negara tertentu. Namun bagaimana hukumnya secara fiqih jika ada yang bekerja tanpa visa alias illegal?
Pemberlakuan visa adalah kebijakan yang muncul pasca runtuhnya sistem kekhalifahan di dalam Islam, yang menjadi salah satu sumber pemasukan bagi sebuah negara. Artinya sistem ini adalah sesuatu yang terbilang baru dalam kehidupan modern dan belum pernah ada pada masa Nabi dan para khalifah setelahnya
Pada hadis yang ke 30 dalam Arbain Imam Nawawi terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضٌ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا ، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءً فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءٍ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوْا عَنْهَا
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan amalan fardhu maka jangan ditelantarkan, dan telah menggariskan aturan maka jangan dilangkahi, dan telah mengharamkan sesuatu maka jangan dilanggar, dan Dia mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka jangan dicari-cari permasalahannya”[1]
Namun demikian persoalan ini akan tetap menjadi pertanyaan bagi pekerja di negara lain tanpa menggunakan visa ataupun menggunakan visa yang tidak ditujukan untuk bekerja di negara tersebut.
Uang yang diperoleh dari bekerja di negara tersebut tetap halal karena yang menjadi permasalahan hanyalah pada kenyamanan dia bekerja di negara tersebut yang tentunya dapat membuatnya terlantar dan bisa berimbas kepada keluarga yang dinafkahi di negara asal.
Orang yang bekerja tanpa visa secara hukum Islam bermasalah. Karena hukum Islam itu berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan.
Seseorang yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap mendapatkan penghasilan yang besar karena tidak bayar pajak dan asuransi. Akan tetapi keselamatan dan kesehatannya tidak terjamin. Berarti orang yang bekerja tanpa dokumen yang lengkap itu sejahtera secara finansial tetapi tidak mendapatkan keselamatan dan kesehatan. Wallahu a’lam. [DDHK News]