ArtikelKonsultasi

Bolehkah Ambil Harta Warisan Saudara sebagai Pengganti Utang?

TANYA:

Assalamualaikum, Ustadz.

Semoga Allah memudahkan segala urusan dunia hingga ahkirat Ustadz. Terutama, dalam dakwahnya. Aamiin.

Ustadz, saya mau bertanya tentang utang-piutang dan warisan. Ceritanya panjang Ustadz, sejak 20 tahun yang lalu.

Saya lima bersaudara. Ayah meninggal waktu saya berumur delapan tahun. Ibu menjanda, tidak menikah lagi.

Tahun 1996 saya ke Hong Kong. Pada tahun 1999 saya kepingin bikin rumah, agar ibu senang, sekaligus saya ingin membahagiakan ibu. Namun, kakak laki-laki yang saya percaya malah menipu dan membawa kabur uang saya ke Kalimantan

Saya kemudian kembali ke Hong Kong, hingga tahun 2003. Saya kemudian menikah dan bikin rumah di tanah orang tua saya.

Tahun 2010, si kakak tadi ingin mengurus warisan dari almarhum ayah. Saat itu saya tanyakan uang saya, hasil gaji tiga tahun di Hong Kong yang dia bawa kabur. Dia pun berjanji, kalau dalam dua tahun tidak bisa mengembalikan uang itu maka jatah warisan dia sebagai gantinya. Dia tulis janji itu di atas surat bermaterai.

Pada tahun 2015, tanah almarhum dibagi waris. Semua mendapatkan bagian yang sama, sesuai dengan kesepakatan semua saudara dan disaksikan perangkat desa setempat.

Pada tahun 2016, si kakak saya itu meninggal dunia di Kalimantan.

Yang saya tanyakan, hak warisan si kakak itu, apakah bisa menjadi harta yang barokah kalau saya miliki? Karena, oleh perangkat desa diatasnamakan saya.

Terima banyak atas penjelasannya.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Di sinilah pentingnya pembagian waris sesuai syariat, sehingga kita tau berapa bagian masing-masing ahli waris.

Kalau memang uang milik ibu sesuai atau sama dengan harta waris milik si kakak yang menghabiskan uang ibu, maka boleh saja diambil haknya. Tapi jika ternyata uang yang dihabiskan lebih sedikit dari nilai hak warisnya, maka ibu harus mengembalikan sisanya.

Usahakan, semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah di antara anggota keluarga, supaya terhindar dari fitnah dan prasangka buruk.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×