ArtikelBeritaDunia IslamKonsultasi

Syarat Menikahi Janda di Hong Kong

DDHK.ORG – Menikahi janda di negeri orang seperti di Hong Kong, haruskah dihadiri wali? Simak konsultasi Bersama ustadz berikut ini.

Assalamualaikum Ustadz.

Apakah syarat untuk menikahi seorang janda di Hkg, apakah tetap harus ada wali? Bagaimanakah prosesnya?

Salam, Fulan

 

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Islam adalah agama yang memuliakan kaum perempuan, salah satunya adalah jika seorang diantara mereka menikah, maka salah satu rukun yang harus dipenuhi adalah ada dan hadirnya seorang wali.

Wali nikah bagi perempuan adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb hlm. 3:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Memang ada perbedaan pendapat di antara Ulama madzhab, apakah seorang janda, baik yang diceraikan oleh suaminya yang masih hidup atau karena meninggal dunia, apakah tetap harus ada walinya ketika ia hendak menikah lagi.

Hal ini dikarenakan janda lebih berhak atas dirinya dibandingkan gadis atau perawan. Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i hlm. 429-430, menyebutkan bahwa:

ويجوز للأب والجد تزويج البكر من غير رضاها صغيرة كانت أو كبيرة لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها في نفسها ” فدل على أن الولي أحق بالبكر وإن كانت بالغة فالمستحب أن يستأذنها للخبر وإذنها صماتها لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها”

“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

Allah Subhanãhu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” {Q.S. Al-Baqarah: 232}

Oleh karenanya, apabila seorang janda hendak menikah, maka siapakah walinya?

Menurut Imam Malik, jika seorang janda yang akan menikah kembali harus dengan persetujuan walinya dan ia sama sekali tidak boleh menikahkah dirinya sendiri. Sehingga jika janda tersebut menikah lagi maka kehadiran wali untuk menikahkannya merupakan suatu keharusan dan nikah tanpa wali tidaklah sah.

Menurut Imam Hanafi, pernikahan seorang janda tanpa wali hukumnya sah-sah saja namun sang wali boleh melarang pernikahan tersebut apabila dirasa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan syariat agama misalnya sang wanita menikah dengan laki-laki yang berbeda agamanya.

Menurut Imam Syafi’i, kehadiran wali dalam nikah adalah suatu keharusan karena wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dan apabila tidak ada wali nikah pernikahan tersebut tidaklah sah termasuk pernikahan seorang janda.

Sedangkan menurut Imam Ahmad, beliau menyebutkan bahwa pernikahan seorang janda haruslah dengan persetujuan dan kehadiran walinya. Tanpa adanya wali nikah dalam pernikahan seorang janda sekalipun, hukum pernikahan tersebut tidaklah sah atau batal nikahnya.

Dari kesimpulan di atas, maka menikahi seorang janda tetap harus ada walinya. Namun ingat, bahwa janda lebih berhak atas dirinya sendiri & tidak bisa dipaksakan oleh walinya, berbeda dengan gadis atau perawan. Namun, jika wali si janda tadi tidak menyetujui pernikahannya dengan alasan yang kurang atau tidak bisa diterima, maka walinya bisa digantikan oleh seorang hakim yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Wallãhu a’lam.

Semoga bermanfaat…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×