MigranPanduan Migran

Seluruh Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri Ditangggung Majikan dan Pemda (3)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu.

Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri.

Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan.”

DDHK News mempublikasikan 10 pasal yang termuat dalam peraturan tersebut dalam beberapa tulisan berseri. Ini adalah artikel ketiga (3) dari 6 tulisan yang dibuat.

Pasal 3

[1] Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani Biaya Penempatan.

[2] Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berupa:

  1. Tiket keberangkatan;
  2. Tiket pulang;
  3. Visa Kerja;
  4. Legalisasi Perjanjian Kerja;
  5. Pelatihan kerja;
  6. Sertifikat kompetensi kerja;
  7. Jasa perusahaan;
  8. Penggantian paspor;
  9. Surat keterangan catatan kepolisian;
  10. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
  11. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri;
  12. Pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan;
  13. Transportasi local dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Inodnesia; dan

[3] Pekerja Migran Inodnesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditentukan pada jenis jabatan:

  1. Pengurus rumah tangga;
  2. Pengasuh bayi;
  3. Pengasuh lanjut usia (lansia);
  4. Juru masak;
  5. Supir keluarga;
  6. Perawat taman;
  7. Pengasuh anak;
  8. Petugas kebersihan;
  9. Pekerja ladang/perkebunan; dan
  10. Awak kapal perikanan migran.

[4] Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n dibebankan kepada Pemberi Kerja.

[5] Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf e dan huruf f dibebankan kepada pemerintah daerah yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. (bersambung) [DDHKNews]

Baca juga:

×