Hong Kong melakukan terobosan besar di kebijakan keimigrasiannya. Mulai hari ini, Jumat (21/7/2023), pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Beton tidak perlu lagi menunjukkan paspor ke petugas di konter Imigrasi saat keluar dan masuk Hong Kong. Seperti warga negara Hong Kong dan warga berstatus Permanent resident, PMI cukup melewati mesin e-Channel menggunakan HKID atau kode QR dari aplikasi di telepon seluler.
“Departemen Imigrasi hari ini mengumumkan bahwa layanan e-Channel akan diperluas ke pembantu rumah tangga asing, pelajar non-lokal, dan pekerja impor yang berlaku mulai besok,” demikian dipublikasikan oleh situs resmi Pemerintah Hhong Kong, Kamis (20/7/2023).
Itu artinya, seperti diberitakan oleh RTHK, mulai Jumat sekitar 420.000 pekerja rumah tangga asing dan pekerja impor lainnya, termasuk PMI, serta pelajar non-lokal yang memiliki kartu identitas Hong Kong atau HKID akan dapat menggunakan sistem izin imigrasi layanan mandiri yng dikenal sebagai e-Channel di titik kontrol perbatasan Negeri Beton, termasuk di bandara.
Untuk menggunakan sistem tersebut, diterangkan oleh pejabat Departemen Imigrasi Hong Kong, PMI dan para pemegang HKID non permanent resident berusia 11 tahun ke atas harus mendaftar untuk layanan e-Channel nirsentuh melalui smartphone dengan teknologi otentikasi biometrik. Mereka kemudian dapat memilih untuk menunjukkan kode QR dari aplikasi seluler atau kartu HKID mereka sebelum menjalani pemeriksaan pengenalan wajah di gerai e-Channel.
“Untuk ketiga jenis penduduk Hong Kong ini, dibutuhkan sekitar 15 detik untuk izin imigrasi di konter layanan tradisional, waktunya akan sangat berkurang menjadi tujuh detik menggunakan e-Channels,” kata Or Chung-yuk, Asisten Direktur Departemen Imigrai untuk Sistem Informasi.
Dengan begitu, tulis RTHK, setelah pemberlakuan kebijakan ini semua penduduk Hong Kong akan melewati imigrasi lebih cepat dan lebih nyaman musim panas ini, yang biasanya merupakan musim puncak untuk keluar masuk Hong Kong.