DDHK.ORG — Pengadilan Prancis membatalkan izin yang sebelumnya membolehkan penggunaan burkini di Kota Grenoble. Dengan keputusan tersebut, pengadilan Prancis kembali melarang penggunaan “bikini syariah” tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2022 lalu, Kota Grenoble sempat mengizinkan penggunaan burkinisetelah beberapa perempuan Muslim lokal memprotes larangan itu. “Apa yang kami inginkan bagi perempuan dan laki-laki adalah mereka bisa berpakaian sesuai yang mereka mau,” kata Wali Kota Grenoble Eric Piolle pada waktu itu, sebagaimana dikutip dari France24.
Namun, pengadilan kota itu menolak keputusan tersebut. Penolakan itu kemudian ditegakkan dalam pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut Dewan Keamanan Prancis, berdasarkan prinsip netralitas agama, mengizinkan penggunaan burkini bakal merusak “perlakuan yang sama dalam pengunjung, yang membuat netralitas pelayanan publik dikompromikan.”
“Bertolak belakang dengan klaim objektivitas Kota Grenoble,” keputusan awal kota untuk mengizinkan penggunaan burkini hanya bertujuan “untuk memenuhi tuntutan yang bersifat religius,” kata pengadilan.
Pengadilan juga menilai mengizinkan penggunaan burkini di Kota Grenoble dapat membuat beberapa perenang melanggar “aturan kebersihan dan keamanan.”
Sebagaimana diberitakan CNN, pemerintah Prancis menerapkan netralitas agama dalam “aturan separatisme” mereka yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron. Dalam aturan itu, Prancis melarang tindakan apapun yang “tujuan nyatanya untuk memberikan tuntutan sektarian berlandaskan agama.”
Sementara itu, umat Muslim di Prancis seringkali sulit mengakses layanan publik karena pembatasan penggunaan simbol agama. Pemerintah Prancis sendiri melarang penggunaan simbol agama seperti jilbab Muslim, penutup kepala Yahudi, dan salib besar Kristen di beberapa sekolah di Prancis. Larangan ini diterapkan pada 2004 lalu. [Sumber: CNN Indonesia] [DDHKNews]