Artikel

Kriteria Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad

DDHK.ORG — Ilmu hadits adalah ilmu yang mempelajari hadits dari sisi periwayatan dan statusnya.

Manfaat mempelajarinya, akan beroleh pahala yang besar karena dengan mempelajari ilmu hadits kita akan sering menyebut nama Nabi saw. Juga, agar kita tau, bagaimana proses hadits sehingga menjadi pegangan bagi kita. Sehingga kita juga tidak menyampaikan sebuah “hadits” yang ternyata bukan dari Rasulullah saw.

Salah satu yang dibahas dalam Ilmu Hadits, adalah pembagian hadits berdasarkan kualitas sanadnya. Yakni:

  1. Shahih, dibagi 2: Shahih lidzatihi dan Shahih lighairihi.
  2. Hasan, dibagi 2: Hasan lidzatihi dan Hasan lighairihi.
  3. Dhaif, karena cacatnya perawi dan karena putusnya sanad.

Syarat Hadits Shahih:

  1. Sanadnya muttashil: bersambung hingga Nabi saw, tidak ada yang terputus.
  2. Perawinya adil: istiqomah dalam menjalankan agama, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa-dosa kecil, bukan irang yang fasiq.
  3. Perawinya dhabith: hafalannya kuat.
  4. Tidak ada syadz: tidak ada pertentangan antara riwayat yang satu dengan riwayat yang lain.
  5. Tidak ada ‘illat: tidak ada cacat yang tersembunyi.

Kalau terpenuhi 5 syarat ini, maka sebuah hadits dapat dikatakan sebagai Hadits Shahih.

Shahih lidzatihi, yaitu 5 syarat tersebut sudah terkumpul dalam hadits tersebut. Sedangkan Shahih lighairihi artinya, hadits tersebut menjadi Shahih karena hadits lainnya. Misalnya, awalnya hadits ini Hasan. Tapi karena didukung hadits yang lainnya, maka statusnya naik menjadi Shahih.

Hadits Hasan, syarat-syaratnya, sama dengan Hadits Shahih, tapi ada perawinya yang kurang dhabith, yaitu kurang sempurna hafalannya.

Hadits Dhoif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat Hadits Shahih dan hadits Hasan.

Dalam pengamalannya, ada yang boleh dijadikan hujjah dan ada yang tidak boleh dijadikan hujjah. Jadi, tidak selalu harus dibuang.

Boleh dijadikan hujjah, jika terkait dengan bimbingan akhlak, fadhoilul a’mal, dan dhoifnya tidak parah.

Yang tidak boleh dijadikan hujjah, jika terkait akidah, halal dan haram, serta ibadah syara’.

Oleh Ustadz Muhamad Hizbullah, M.A., disampaikan saat kajian Madrasah Perantau Online DDHK, Ahad, 21 Maret 2021.

>>>Sahabat dapat mengikuti kajian Madrasah Perantau Online DDHK setiap hari Sabtu dan Ahad, melalui Zoom dan LIVE di Facebook page Dompet Dhuafa Hong Kong. [DDHK News]

Baca juga:

×