DDHK.ORG — Sejak 21 Juni 2021, Hong Kong menerapkan aturan baru yang dilonggarkan tentang kewajiban karantina setiba di negeri tersebut untuk orang yang telah menerima suntikan vaksin COVID-19 lengkap dengan hasil tes serologi antibodi positif. Masa karantina wajib untuk mereka dipersingkat, hanya 7 hari.
Pelonggaran aturan karantina ini berlaku baik untuk penduduk Hong Kong maupun non penduduk Hong Kong. “Situasi epidemi lokal telah stabil, dan tingkat vaksinasi terus meningkat. Hong Kong dilengkapi dengan baik untuk memungkinkan orang-orang yang tiba di Hong Kong yang telah divaksinasi sepenuhnya dan memiliki hasil tes antibodi serologi positif untuk dikenakan masa karantina wajib yang dipesingkat selama 7 hari dan mengizinkan penduduk non-Hong Kong memasuki Hong Kong setelah memenuhi persyaratan tertentu, tergantung pada tingkat risiko tempat mereka tinggal,” kata seorang juru bicara Pemerintah Hong Kong melalui siaran pers, 21 Juni 2021 lalu.
Namun ditegaskan, pelonggaran ini tidak berlaku bagi orang yang pernah tinggal di negara yang dikategorikan sebagai tempat yang sangat berisiko atau sangat berisiko tinggi. Yakni, negara kategori Grup A1 dan A2. Ketentuan karantina ketat juga masih berlaku untuk orang-orang yang belum disuntik vaksin. Dan, sejak 25 Juni 2021, Indonesia dimasukkan ke dalam kategori ini.
Berikut ini rincian aturan baru tentang karantina tersebut:
Pertama, orang-orang yang tiba di Hong Kong dan sebelumnya hanya tinggal di negara dengan kategori Grup B, Grup C, atau Taiwan pada hari kedatangan atau 14 hari sebelum hari itu akan dikenakan masa karantina wajib yang dipersingkat selama 7 hari di hotel karantina yang ditunjuk jika mereka memenuhi tiga syarat. Selain, mereka harus menjalani 2 tes asam nukleat selama masa karantina, diikuti dengan menjalani periode pemantauan mandiri selama 7 hari, dan menjalani tes wajib pada hari ke-12, 16, dan 19 kedatangan di Hong Kong.
Ketiga syarat tersebut adalah:
- Divaksinasi lengkap dengan catatan vaksinasi;
- Diperoleh hasil tes asam nukleat negatif selama “test-and-hold” setibanya di Hong Kong; dan
- Memiliki bukti hasil positif dari tes antibodi serologi yang diakui yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Kedua, orang yang divaksinasi lengkap yang tiba di Hong Kong dan telah tinggal di negara-negara kategori Grup B, Grup C, atau Taiwan pada hari kedatangan atau 14 hari sebelum hari itu harus mengikuti persyaratan karantina wajib yang berlaku bagi mereka jika mereka memilih untuk tidak menerima tes antibodi serologi, atau hasil tes antibodi serologinya negatif. Mereka akan dikenakan karantina wajib selama 14 hari di hotel karantina yang ditunjuk, dengan 3 tes asam nukleat yang akan dilakukan selama periode tersebut, diikuti dengan periode pemantauan diri 7 hari, serta tes wajib pada tanggal 16 dan 19 setalah hari kedatangan di Hong Kong.
Ketiga, orang-orang yang tiba di Hong Kong dan telah tinggal di negara-negara kategori Grup B, Grup C, atau Taiwan yang tiba di Hong Kong dan belum disuntik vaksin akan dikenakan karantina wajib 21 hari di hotel karantina yang ditunjuk, dengan 4 tes asam nukleat yang akan dilakukan selama periode tersebut.
Keempat, ketentuan karantina yang dipersingkat hanya 7 hari tidak berlaku bagi orang-rang yang pernah tinggal di negara-negara kategori Grup A1 dan Grup A2 karena tergolong kelompok yang sangat berisiko tinggi dan sangat berisiko tinggi. Meskipun mereka sudah menjalani vaksin lengkap dengan hasil antibodi serologi positif.
“Menurut persyaratan yang berlaku, orang-orang tersebut (tetap) dikenakan karantina wajib 21 hari di hotel karantina yang ditunjuk, dengan harus menikuti 4 tes asam nukleat yang akan dilakukan selama periode. [Sumber: gov.hk] [DDHK News]