DDHK.ORG — Mulai hari Jumat (25/6/2021) Pemerintah Hong Kong melarang semua penerbangan penumpang dari Indonesia mendarat di negeri itu. Kebijakan itu diambil karena otoritas Hong Kong menilai jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia yang masuk ke negara itu telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Pemerintah mengumumkan hari ini bahwa semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong mulai 25 Juni,” demikian diumumkan Pemerintah hong kong melalui situs resminya, Rabu, 23 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa sttaus Indonesia ditetapkan sebagai negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, semua orang yang sempat berada selama 2 jam di Indonesia tidak dibolehkan masuk Hong Kong.
Kebijakan serupa juga telah diambil lebih dulu oleh Hong Kong terhadap 4 negara lainnya, dengan alasan yang sama. Yakni, India, Nepal, Pakistan, dan Filipina yang bersama Indonesia menjadi negara asal warga asing terbesar di Negeri Beton.
Merespons hal itu, KJRI Hong Kong mengimbau agar seluruh warga Indonesia terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat, dan ikut serta dalam program vaksinasi. “KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799,” tulis KJRI di halaman Facebook resminya. [Sumber: news.gov.hk/info.gov.hk] [DDHK News]