DDHK.ORG – Cerai adalah hal yang paling dihindari dalam rumah tangga. Namun bagaimana hukumnya, jika kalimat cerai disampaikan kepada saudara perempuan bukan pada sang istri langsung? Simak konsultasi bareng Ustadz berikut ini.
Assalamualaikum Warrohmatullah.
Maaf sebelumnya Ustadz saya mau tanya. Saya punya saudara prempuan,terus suaminya ini ngomong ke saya ingin ceraikan kakak saya tapi dia ngomong sama saya bukan sama kakak saya langsung.
Bagaimana Ustadz, apa itu sudah termasuk talak?
Wassalamualaikum Warrohmatullah
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Talak atau cerai adalah menjadi kendali seorang suami. Sedangkan bagi istri adalah menggugat cerai suaminya atau disebut sebagai khulu’.
Tentu hal tersebut di atas terjadi karena antara pasangan suami dan istri sudah tidak ada lagi kecocokan dan menemui jalan buntu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh keduanya.
Meskipun jika dikembalikan kepada asal hukum perceraian adalah mubah atau boleh, namun Allah sangat membencinya.
Dari Ibnu Umar radliyallãhu ‘anhuma, Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ (رواه أبو داود)
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (H.R. Abu Dawud)
Lalu bagaimana jika talak yang diucapkan seorang suami menggunakan syarat tertentu dan disampaikan kepada orang lain atau mewakilkannya?
Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab beliau Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i, berkata:
وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَكَّلَ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ وَيَجُوزُ فِي الطَّلَاقِ وَالْخُلْعِ وَالْعِتَاقِ لِاَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِيهِ كَمَا تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِي الْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ
“Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallãhu ‘alaihi wasallam pernah mewakilkan kepada Amr Ibnu Umayyah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu’, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.”
Dari keterangan di atas bahwa talak bisa diwakilkan atau disampaikan kepada orang lain selain istrinya sendiri.
Adapun dengan pemberian syarat tertentu dalam menceraikan seperti jika ada suami berkata kepada istrinya:
“Jika kamu keluar rumah, maka kamu kuceraikan!”
Maka jumhur (sebagian besar) Ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang menceraikan istrinya dengan syarat tertentu, maka jatuhlah talaknya ketika syaratnya tersebut terpenuhi, baik ia bermaksud untuk menceraikan atau hanya bermaksud untuk mengancam, meneguhkan atau mencegah.
Namun sebagian Ulama lainnya seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullãh berpendapat bahwa jika suami tidak berniat untuk menyebabkan perceraian, melainkan bermaksud untuk mengancam, menegaskan atau mencegah, maka tidaklah jatuh perceraian itu dengan terjadinya syarat-syarat tersebut, tetapi ia wajib menebus sumpahnya.
Tebusan sumpah yaitu dengan memilih dari salah satu kewajiban berikut:
1. Membebaskan budak,
2. Memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin,
3. Puasa tiga hari.
Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur Ulama, yaitu jika seorang suami mensyaratkan talak atas istrinya dan atau mewakilkan ucapan talaknya kepada orang lain, maka jatuhlah talak tersebut.
Wallãhu a’lam
Semoga bermanfaat…
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]