ArtikelBeritaDunia IslamFiqih

Hukum Zakat Profesi Bagi Pekerja Migran

DDHK.ORG – Zakat profesi untuk pekerja migran atau tenaga kerja di luar negeri seperti asisten rumah tangga, baby sitter, driver, dan lainnya seperti apa aturannya? Apakah semua profesi dikenakan zakat? Simak ini.

Dalam hal ini, Syeikh Yusuf Al Qordhowi menyebutkan beberapa contoh dari zakat profesi yang wajib zakat, seperti dokter, arsitek, seniman, penjahit, pemahat kayu dan lainnya.

Ia menyebut pekerjaan tersebut dengan istilah al mihan al hurroh (profesi). Syeikh Yusuf Al Qardhawi belum memasukan pekerja migran secara eksplisit, namun dilihat dari kriteria al mihan al hurroh, maka pekerja migran khususnya di Hongkong, Taiwan dan Singapura termasuk kepada profesi.

Ini dikarenakan mereka digaji setiap bulan dengan standar yang cukup tinggi. Sebagai contoh, pekerja migran Hongkong digaji sebesar minimal 4.110 dollar Hongkong, ini setara dengan, 6.500.000 rupiah. Artinya gaji mereka setara dengan manajer yang paling rendah di Indonesia atau seorang PNS yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Angka tersebut bersih karena makan, minum dan penginapan menjadi tanggungan orang yang mempekerjakan pekerja migran tersebut.

Pada September 2015 diumumkan kenaikan gaji sebesar 2.5%, artinya dari 4.110 meningkat menjadi 4.210 per bulan. Belum lagi tunjangan makan yang biasanya majikan lebih memilih untuk menguangkannya juga mengalami peningkatan.

Sehingga, seorang pekerja migran menerima lebih dari 960 dollar Hongkong berdasarkan kebutuhan perhari.

Berdasarkan kenyataaan tersebut, pekerja migran di Hongkong memiliki penghasilan di atas rata-rata pegawai atau karyawan di Indonesia.

Seperti diungkapkan sebelumnya, minimal mereka menerima Rp6.500.000 per bulan. Apabila dihitung selama 12 bulan, maka total penghasilan mereka selama setahun adalah 78.000.000 rupiah.

Apabila dikonversikan kepada nilai emas, maka angka ini sudah melebihi 2 kali lipat dari nishab zakat maal yang hanya 85 gram emas.

Apabila harga emas adalah 500.000 per gram, maka 85 gram setara dengan 42.500.000 rupiah. Dengan demikian, seorang pekerja migran wajib mengeluarkan zakat dengan dua alternatif, pertama, mengeluarkannya setiap akhir tahun sebagai zakat maal sebesar 2.5% dari penghasilan total setahun (78.000.000), yaitu Rp1.950.000.

Kedua, mengeluarkannya setiap bulan sebagai zakat profesi, yaitu 2.5% dari penghasilan bulanan (6.500.000), yaitu Rp162.500.

Angka ini sangat sedikit dibandingkan total gaji yang didapatkan, ini hanya senilai satu paket internet setiap bulan, tunggu apa lagi, ayo berzakat.

Hal tersebut diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang memutuskan :

1. Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

2. Hukum

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

3. Waktu Pengeluaran Zakat

a. Zakat Penghasilan dapat dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab
b. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab

4. Kadar Zakat penghasilan adalah 2,5 %.

Wallahu a’lam. [DDHK News]

Baca juga:

×