DDHK.ORG – Pembakaran Alquran di Swedia mendapat kecaman dunia Arab dan Islam. Pembakaran Alquran ini dilakukan oleh ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark di Ibu Kota Swedia, Stockholm.
Polisi mengizinkan pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras), Rasmus Paludan membakar mushaf Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1/2023).
Perihal ini membuat Arab Saudi mengutuk otoritas Swedia karena mengizinkan politisi sayap kanan itu membakar Alquran.
Melalui sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi menegaskan posisi kerajaanmu yang menyerukan pentingnya menyebarkan nilai-nilai dialog, toleransi dan koeksistensi, serta menolak kebencian dan ekstremisme.
Sementara Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut pembakaran Alquran itu sebagai “tindakan tercela”.
“Praktek ekstremis ini tidak sesuai dengan nilai-nilai menghormati orang lain, kebebasan berkeyakinan, hak asasi manusia, dan kebebasan fundamental manusia,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir, dilaporkan Anadolu Agency, Ahad (22/1/2023).
Negara Muslim lainnya seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Kuwait, Iran, Yordania, Maroko, Azerbaijan, dan Pakistan turut melayangkan kecaman keras atas pembakaran Alquran tersebut.
Negara-negara tersebut menyatakan, tindakan itu melukai sentimen Muslim di seluruh dunia dan menandai provokasi serius. Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk pembakaran kitab suci Islam di Stockholm dan menyebutnya sebagai “serangan keji”.
Kementerian Luar Negeri Afghanistan di bawah kepemimpinan Taliban juga mengutuk pembakaran dan penodaan Alquran. Taliban mendesak pemerintah Swedia untuk menghukum para pelaku tindakan ini.
Sementara itu, protes diadakan di Suriah utara menentang pembakaran Alquran. Ribuan orang turun ke jalan di Kota B’zaah, Al-Rai dan Marea di Suriah utara, untuk mengutuk tindakan kebencian tersebut.
Pusat pembelajaran Islam Sunni tertinggi, Al-Azhar Al-Sharif Mesir, juga mengecam pembakaran Alquran. Mereka menyebutnya sebagai “tindakan memalukan” dan pelanggaran terhadap semua hukum serta perjanjian internasional yang menetapkan perlunya menghormati kesucian masyarakat, keyakinan, dan agama mereka.
“Kami menyerukan penyusunan undang-undang internasional untuk memastikan jaminan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak umat Islam dalam menjalankan ritual keagamaan mereka di masyarakat tempat mereka tinggal,” ujar pernyataan Al-Azhar Al-Sharif Mesir.
Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) meminta negara-negara Muslim untuk memanggil duta besar Swedia dan menuntut permintaan maaf dari pemerintah Swedia atas insiden tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Azerbaijan menyerukan kepada Pemerintah Swedia untuk membawa para pelaku kejahatan rasial ini ke pengadilan secepat mungkin. [DDHK News]