ArtikelBeritaDunia IslamFiqih

Perintah Haji Rasulullah pada Umatnya

(Kajian berseri sebelum musim haji 2023)

DDHK.ORG – Ada banyak keterangan mengenai perintah ibadah haji dari Rasulullah pada umatnya. Dalam kitab Tafsir Al Azhar, Prof Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) mengatakan, ibadah ini disyariatkan kepada Nabi Muhammad pada tahun kesembilan hijriyah.

Menurut Jumhur (sebagian besar) ulama syariat haji dijadikan resmi syariat Nabi Muhammad SAW ialah pada tahun kesembilan.

Pada tahun itulah kaum Muslimin di Madinah dan di seluruh tanah Arab naik haji ke Makkah yang telah bersih dari berhala, dan diangkatlah oleh Rasul SAW sahabatnya Abu Bakar mengepalai rombongan (Amirul-Haj) tahun itu.

Tahun kesepuluh baru-lah naik haji Rasulullah sendiri, yang terkenal dengan haji wada'(haji perpisa-han).

Pendapat lain menyebut, pengakuan resmi syariat haji dijadikan syariat Muhammad SAW kepada ummatnya ialah pada tahun keempat. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ali lmran (Surat 3, ayat 97.

“Dan karena Allah, diperintahkan kepada manusia berhaji ke rumah itu, barangsiapa yang sanggup berjalan kepadanya.” (ali Imran: 97).

Ibadah Haji wajib dilaksanakan seumur hidup sekali dilaksanakan seorang muslim, tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW:

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337). [DDHK News]

Baca juga:

×