Berita

Mengaku Ditipu, Tiga Pria Indonesia Dipekerjakan Ilegal di Restoran Hong Kong

KABAR DARI SHELTER

CAUSEWAY BAY | HONG KONG – Tiga pria asal Indonesia menjadi korban penipuan lowongan kerja bodong di Hong Kong. Alih-alih akan dibuatkan visa kerja, mereka justru dipekerjakan secara ilegal di restoran.

Sebelum berangkat, ketiganya mengaku diminta membayar Rp35 juta per orang. Uang itu untuk biaya pembuatan paspor dan visa kerja, pembelian tiket pesawat, dan biaya-biaya lainnnya.

“Sedangkan untuk medical (pemeriksaan kesehatan), biayanya kami bayar sendiri,” kata Khaliq, Mujianto, dan Afik Romadoni, tiga korban penipuan, saat ditemui di shelter Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), Ahad (21/7/2019).

Ketiganya mengaku diberangkatkan ke Hong Kong secara trepisah sejak awal tahun 2019. Sebelum berangkat, mereka dibekali dasar Bahasa Kantonis di sebuah penampungan di daerah Bojonegoro, Jawa Timur.

Afik menututkan, ia tertarik bekerja ke Hong Kong karena tertarik dengan cerita tetangganya di Binangun, Cilacap, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai sponsor PT. “Nama aslinya saya tidak tau. Dia dikenal dengan panggilan Pak Dalang,” ujarnya.

“Katanya, saya akan dipekerjakan di restoran. Gajinya besar, Rp18 juta. Visa kerjanya nanti diproses setelah berada di Hong Kong,” tutur Afik.

Dua pekan kemudian, Afik mengaku diantar Pak dalang ke rumah Indrawan yang mengaku sebagai perwakilan sebuah PT penempatan pekerja ke Hong Kong. “Oleh Pak Indrawan saya diminta membayar Rp35 juta,” ujarnya.

Setelah membayar, Afik diserahkan ke Farhan di Bojonegoro dan sempat tinggal di penampungan selama sekitar dua pekan. “Ada pelatihan bahasa, sebagai modal buat melewati Imigrasi Hong Kong,” kata pria asal Cilacap ini.

Sebagaimana Afik, Mujianto dan Khaliq juga direkrut oleh Indrawan, dan kemudian diantarkan ke penampungan milik Farhan di Bojonegoro. Farhan juga yang mengantar ketiganya secara terpisah terbang ke Hong Kong.

Di Negeri Beton, mereka dipekerjakan secara ilegal di sebuah restoran di daerah Mong Kok. “Tinggalnya di Mong Kok juga, bareng dengan tiga orang teman yang lain,” kata Afik.

Pada bulan Mei 2019, dua orang teman mereka ditangkap polisi Hong Kong saat bekerja di restoran. Sedangkan seorang lainnya ditangkap di jalan, beberapa hari lebih awal.

Kejadian itu membuat Afik dan dua temannya, Mujianto dan Khaliq, yang bekerja di restoran yang sama, keder. Terlebih, Indriawan dan Farhan sudah tidak bisa dihubungi lagi untuk dimintai tanggung jawabnya dan dikonfirmasi soal visa kerja.

Atas pendampingan dari lembaga HELP for Domestic Worker, mereka pun melaporkan kasus yang dihadapi ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, untuk proses pemulangan ke kampung halaman. “Lalu kami diantar ke kantor Imigrasi Hong Kong di Kowloon Bay untuk menyerahkan diri,” kata Afik.

Saat ini, kasus ketiganya sudah selesai diproses. “Tinggal pulang, besok Sabtu (27/7/2019). Tiketnya dibelikan oleh KJRI,” kata Khaliq. [Marlina]

Baca juga:

×