DDHK.ORG – Putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian RI (Polri) usai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komisi Kode Etik menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Dalam persidangan itu, Komisi Kode Etik menghadirkan 15 orang saksi. Tak satu pun kesaksian para saksi itu dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut. “Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ungkap Dedi pada konferensi pers di hari yang sama.
Sambo meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo terlibat pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepolisian menetapkan Sambo sebagai tersangka karena merencanakan pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada empat tersangka lain di kasus yang sama, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. [Sumber: CNN Indonesia] [DDHKNews]