(Kajian berseri menuju musim haji 2023)
DDHK.ORG – Madzhab Syafi’i membedakan rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun ini menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji ini tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.
Sedangkan untuk wajib haji jika ditinggalkan salah satunya saja maka wajib membayar dam (denda).
Terkait Rukun Haji Para ulama berbeda sedikit dalam menyebutkan rukun-rukun haji. Sebagian ulama menyebutkan lima rukun haji. Sebagian ulama lainnya menyebutkan enam rukun haji.
Sebagian ulama memisahkan ihram dan niat ihram sebagaimana keterangan berikut:
وأركان الحج خمسة الإحرام والنية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة
Artinya, “Rukun haji ada lima: ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai pada Shafa dan Marwa,” (Taqrib pada Kifayatul Akhrar)
Sebagian lagi menggabungkan ihram dan niat dalam satu hitungan rukun. Sementara mereka menyebutkan cukur sebagai rukun kelima haji.
واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
Artinya, “Rukun haji ada lima: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur,” (Matan Abi Syuja).
Sedangkan wajib haji dalam kitab Busyral Karim, Syeikh Sa’id Ba’asyin menyebut ada enam wajib haji sebagai berikut:
- Mabit di Muzdalifah.
- Lempar jumrah aqabah tujuh kali.
- Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Mabit pada malam tasyriq.
- Ihram dari miqat.
- Tawaf wada.
Meskipun wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji, orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya. Wallahu a‘lam.
Semoga kita bisa melaksanakan ibadah haji dengan rukun dan wajib haji secara sempurna. [DDHK News]