BeritaHong Kong

Praktek Gigi Ilegal di Hong Kong, 4 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap

DDHK.ORG — Empat orang pekerja migran Indonesia yang berstatus sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong ditangkap setelah mereka kedapatan membuka praktek layanan gigi secara ilegal. Hal itu diungkap pihak berwenang Hong Kong pada hari Jumat (16/4/2021).

Aparat Hong Kong memastikan, para majikan mereka tidak mengetahui praktik gigi ilegal tersebut. Keempatnya kemudian ditahan karena melanggar ketentuan izin tinggal.

“Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka,” kata juru bicara Departemen Imnigrasi Hong Kong.

Para pekerja migran Indonesia yang berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa sebuah kamar di sebuah flat pada hari libur mingguan untuk membuka praktek yang spesialis melayani sesama pekerja migran asal Indonesia.

Menurut penyelidikan awal oleh Departemen Imigrasi, mereka dikalim tidak ada yang pernah mendapatkan pelatihan gigi secara formal. Dan tentu saja, mereka juga bukan dokter gigi yang terdaftar resmi di Negeri Beton.

Praktek yang mereka lakukan juga diklaim dapat meningkatkan penyebaran wabah Covid-19. “Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi (Covid-19). Situasinya benar-benar tidak bisa diterima,” kata juru bicara Depertemen Imigrasi Hong Kong.

[darsitek number=3 tag=”hongkong”]

Pihak berwenang menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap empat pekerja migran Indonesia ini di alamat tingal sesuai kontrak kerja masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.

Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. Ada kemungkinan, akan ada penangkapan laghi terkait kasus yang sama.

Undang-undang di Hong Kong tegas menyatakan bahwa pekerja rumah tangga asing hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal tersebut adalah denda HK$50,000 dan 2 tahun penjara. Berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi dapat dikenakan denda HK$100,000 dan 3 tahun di balik jeruji besi. [Sumber: SCMP] [DDHK News]

Baca juga:

×