Syarat wajib puasa:
- Baligh
- Berakal
- Sihat
- Bermukim (tidak musafir)
- Bermukim (tidak musafir).
- Suci (dari haid dan nifas).
Syarat sah puasa:
- Islam
- Berakal dan mumayyiz.
- Suci (dari haid dan nifas).
- Nyata masuknya bulan Ramadhan.
Rukun-rukun puasa:
- Orang yang puasa.
- Berniat
- Menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa.
Perkara yang membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Memasukkan dengan sengaja benda ke dalam rongga badan yang terbuka.
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar darah haid dan nifas.
- Gila.
- Murtad.
- Keluar mani dengan sengaja.
- Bersetubuh.
Perkara sunnah ketika puasa:
- Segera berbuka puasa.
- Berbuka dengan kurma/juadah manis.
- Membaca doa.
- Melambatkan bersahur.
- Memperbanyak baca Al-Quran, berzikir, berselawat, dan membuat amal kebajikan.
- Senantiasa bersedekah.
- Menjauhkan diri dari bercakap perkara yang sia-sia dan perbuatan yang tidak membawa manfaat.
- Mandi junub lebih awal sebelum masuk waktu Subuh.
Makruh ketika puasa:
- Bersuntik
- Berbekam
- Berkumur-kumur.
- Memasukkan air ke dalam rongga hidung secara berlebihan.
- Mandi yang berlebihan.
- Merasakan makanan di ujung lidah.
Golongan yang wajib mengqada’ puasa:
- Orang sakit yang Ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang musafir (bukan untuk maksiat).
- Orang yang kedatangan haid dan nifas.
[darsitek number=3 tag=”artikel”]
Apa itu puasa?
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri. Sedangkan menurut istilah syariat, puasa adalah menahan diri (dengan niat beribadah) dari makan, minum, bersetubuh, dan hal-hal lain yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Keutamaan puasa
Rasululloh Shalallahu ‘alaihi salam bersabda: Rabb kita ‘Azza Wa Jalla berfirman, “Puasa adalah perisai yang seorang hamba gunakan untuk perlindungan dari api neraka, dan (puasa itu) untuk-Ku maka Aku sendirilah yang akan membalasnya.” (HR.Ahmad no 14142)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi salam bersabda: “Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada hari qiyamat tidak akan ada orang yang masuk ke surga melewati pintu itu kecuali para shaimun (orang-orang yang berpuasa). Lalu dikatakan kepada mereka. Mana para shaimun? Maka para shaimun berdiri menghadap. Apabila mereka telah masuk semuanya, maka pintu itu ditutup dan tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut.” (HR.Bukhori no 1896)
Pihak yang wajib dan tidak wajib berpuasa
- Pihak yang wajib berpuasa:
Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib dikerjakan oleh orang Islam, berakal, baligh, sehat dan berada di kampung halaman (tidak sedang bepergian/safar). Untuk perempuan, ditambah lagi satu syarat, yaitu suci dari haid dan nifas.
- Pihak yang tidak wajib berpuasa:
Puasa tidak wajib atas orang kafir dan orang gila. [Ringkasan kajian oleh: Rusmi]
…
Oleh Ustadz H. Abdul Hakim Muchtar, disampaikan pada kajian Madrasah Perantau Online (MPO) DDHK, Sabtu, 10 April 2021.
>>>Sahabat perantau di negara manapun berada bisa mengikuti kajian MPO DDHK tiap hari Kamis, Sabtu, dan hari Ahad, lewat Zoom dan siaran LIVE di Facebook page Dompet Dhuafa Hong Kong (https://web.facebook.com/DDHongkong)